Shariah Life

Live Under The Islamic Shariah

Archive for January 15th, 2007

Kepedulian Sosial Dalam Islam

Posted by shariahlife on January 15, 2007

Ada beberapa kisah kepedulian sosial yang terjadi pada masa Rasulullah. Boleh jadi sebagian dari kita sudah hafal isi kisah tersebut namun kesibukan sehari-hari membuat kita sejenak terlupa, boleh jadi sebagian dari kita sudah paham betul esensi dari kisah yang akan disampaikan di bawah ini, namun tak ada salahnya untuk sedikit merenungi kembali kisah-kisah ini dan berkaca ke lubuk hati kita. Di bagian lain kita akan lihat sejumlah ayat Qur’an yang berkenaan dengan tema utama kita kali ini.

Kita terbang lima belas abad kebelakang. Di suatu tempat terlihat Rasulullah saw berkumpul bersama para sahabatnya yang kebanyakan orang miskin. Sekedar menyebut beberapa nama sahabat yang hampir semuanya bekas budak, yaitu Salman al-Farisi, Ammar bin Yasir, Bilal, Suhayb Khabab bin Al-Arat. Pakaian mereka lusuh, berupa jubah bulu yang kasar. Tetapi mereka adalah sahabat senior Nabi, para perintis perjuangan Islam.

Serombongan bangsawan yang baru masuk islam datang ke majelis Nabi. Ketika melihat orang-orang di sekitar Nabi, mereka mencibir dan menunjukkan kebenciannya. Mereka berkata kepada Nabi, “Kami mengusulkan kepada Anda agar Anda menyediakan majelis khusus bagi kami. Orang-orang Arab akan mengenal kemuliaan kita. Para utusan dari berbagai kabilah arab akan datang menemuimu. Kami malu kalau mereka melihat kami duduk dengan budak-budak ini. Apabila kami datang menemui Anda, jauhkanlah mereka dari kami. Apabila urusan kami sudah selesai, bolehlah anda duduk bersama mereka sesuka Anda.”

Uyainah bin Hishn menegaskan lagi, “Bau Salman al-Farisi mengangguku (Ia menyindir bau jubah bulu yang dipakai sahabat nabi yang miskin). Buatlah majelis khusus bagi kami sehingga kami tidak berkumpulbersama mereka. Buat juga majelis bagi mereka sehingga mereka tidak berkumpul bersama kami.”

Tiba-tiba turunlah malaikat jibril menyampaikan surat al-An’am [6] ayat 52:

“Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi hari dan di petang hari, sedang mereka menghendaki keridhaan-Nya. Kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka. Begitu pula mereka tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu,yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, sehingga kamu termasukorang-orang yang zalim.”

Nabi saw segera menyuruh kaum fukara duduk lebih dekat lagi sehingga lutut-lutut mereka merapat dengan lutut Rasulullah saw. “Salam ‘Alaikum,” kata Nabi dengan keras, seakan-akan memberikan jawaban kepada usul para pembesar Quraisy.

Setelah itu, turun lagi surat al-Kahfi [18] ayat 28:

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”

Sejak itu, apabila kaum fukara ini berkumpul bersama Nabi, beliau tidak meninggalkan tempat sebelum orang-orang miskin itu pergi. Apabila beliau masuk ke majelis, beliau memilih duduk dalam kelompok mereka.Seringkali beliau berkata, “Alhamdulillah, terpuji Allah yang menjadikan di antara umatku kelompok yang aku diperintahkan bersabar bersama mereka. Bersama kalianlah hidup dan matiku. Gembirakanlah kaum fukara muslim dengan cahaya paripurna pada hari kiamat. Mereka mendahului masuk surga sebelum orang-orang kaya setengah hari, yang ukurannya 500 tahun. Mereka bersenang-senang di surga sementara orang-orang kaya tengah diperiksa amalnya.”

Sekarang bukalah cermin di hati kita. Tariklah nafas sejenak untuk berkaca ke dalam cermin itu. Apakah kita seperti pembesar Quraisy yang terganggu dengan bau tubuh orang miskin. Apabila tamu datang, kota kita bersihkan dan mereka, kaum fukara, dipinggirkan. Kota baru gemerlap bila mereka disingkirkan. Pemandangan baru indah bila rumah-rumah kumuh digusur. Ah…betapa perilaku kita lebih menyerupai pembesar quraisy daripada perilaku Nabi Yang Mulia.

Dalam kesempatan lain Nabi bertemu dengan seorang sahabat, Sa’ad al-Anshari yang memperlihatkan tangannya yang melepuh karena kerja keras. Nabi bertanya, “mengapa tanganmu hitam, kasar dan melepuh?” Sa’ad menjawab, “tangan ini kupergunakan untuk mencari nafkah bagi keluargaku.” Nabi yang mulia berkata, “ini tangan yang dicintai Allah,” seraya mencium tangan yang hitam, kasar dan melepuh itu. Bayangkanlah, Nabi yang tangannya selalu berebut untuk dicium oleh para sahabat, kini mencium tangan yang hitam, kasar dan melepuh.

Bukalah cermin hati kita lagi. Turunlah kita ke bawah. Tengoklah jutaan tangan yang hitam dan melepuh menunggu uluran kasih sayang kita. Setelah Nabi, adakah di antara kita yang mau mencium tangan orang miskin? Bukankah dengan status yang kita miliki, gelar akademik yang kita raih, kesejahteraan yang kita nikmati, kita merasa jauh lebih pantas bila orang miskin mencium tangan kita. Kalau hati terasa berat, andaikata kultur tak mengizinkan kita berbuat hal itu, manakala ego terasa meningkat, bukankah paling tidak kita ganti rasa hormat yang seharusnya kita berikan dengan kasih sayang pada mereka. Bila Nabi mau mencium tangan mereka, maukah kita untuk paling tidak menyisihkan sebagian rezeki yang kita peroleh sebagai rasa sayang kita pada mereka.

Di atas kita telah mengutip sejumlah kisah dalam hidup Nabi. Bukankah sebagai ummatnya kita telah berikrar untuk menjadikan segala perilaku beliau sebagai contoh teladan (uswatun hasanah). Untuk menguatkan bahwa Islam sangat menonjolkan kepedulian sosial, mari kita buka Al-Qur’an. Bukankah Al-Qur’an adalah rujukan kita yang pertama dalam hidup ini.

Surat al-Balad [90] ayat 10 -18
“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan Maka tidakkah sebaiknya (denganhartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalanyang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberiMAKAN pada hari kelaparan (kepada) anak YATIM yang ada hubungan kerabat, atauorang MISKIN yang sangat fakir. Dan dia termasuk orang-orang beriman dan salingberpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayangMereka (orang-orangyang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan”

Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa ada dua jalan yang bisa kita pakai dalam memanfaatkan harta kita. Al-Qur’an menyarankan kita untuk mengambil jalan yang sukar dan mendaki, yaitu memerdekakan budak atau memberi makan pada anak yatim atau orang miskin. Allah tidak menjelaskan tentang jalan yang mudah, melainkan memberi contoh jalan yang sukar.

Mengapa disebut jalan yang sukar? karena kebanyakan manusia enggan atau merasa berat atau merasa sukar untuk melakukannya. Bila kita mampu mengalahkan rasa berat dan rasa sukar pada diri kita dalam beramal, maka Allah menjanjikan kita termasuk golongan yang kanan; ahli surga. Bukalah cermin hati kita sekali lagi. Apakah kita merasa sukar untuk beramal pada orang miskin dan anak yatim? Hanya cermin hati yang teramat dalam yang mampu menjawabnya dengan jujur.

Surat al-Ma’arij [70] ayat 19-25
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi KIKIR, Apabila ia ditimpakesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecualiorang-orang yang mengerjakan SHALAT, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya,dan orang-orang yang dalam HARTAnya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yangmeminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”

Secara tegas Allah menyebutkan bahwa keluh kesah dan kikir itu telah menjadi sifat bawaan manusia sejak ia diciptakan. Allah melukiskan sifat manusia dengan sangat baik. Bagi saya pribadi, ayat di atas telah menelanjangi sifat kita. Bukankah kalau kita tidak memiliki harta kita sering berkeluh kesah, sebaliknya, kalau memiliki banyak harta kita cenderung untuk kikir. Lalu bagaimana caranya agar sifat bawaan (keluh kesah & kikir) kita tersebut tidak menjelma atau dapat kita padamkan.

Allah menyebutkan, paling tidak, dua jalan. Pertama, mengerjakan sembahyang secara kontinu. Kedua, menyadari bahwa dalam harta yang kita miliki terkandung bagian tertentu untuk fakir miskin. Dua resep ini insya Allah akan mampu memadamkan sifat keluh kesah dan sifat kikir yang kita miliki.

Sekali lagi, bukalah cermin hati kita. Tahanlah nafas kita untuk sejenak. Tidakkah kita rasakan bagaimana Allah menyinggung perilaku buruk kita dalam ayat-ayat-Nya yang suci. Subhanallah….

Surat al-Qalam [68] ayat 17-33
“Sesungguhnya Kami telah menguji mereka (musyrikin Mekkah) sebagaimana Kami telahmenguji pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa merekasungguh-sungguh akan memetik (hasil) nya di pagi hari, dan mereka tidak mengucapkan :insya Allah

Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur,maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita, lalu mereka panggilmemanggil di pagi hari

“Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya.”

Maka pergilah mereka saling berbisik-bisikan. “Pada hari ini janganlah ada seorangMISKINpun masuk ke dalam kebunmu.” Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niatmenghalangi (orang-orang miskin) padahal mereka mampu (meonolongnya),

Tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata: “Sesungguhnya kita benar-benaroarng-orang yang sesat (jalan), bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya)”

Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka: “Bukankah aku telahmengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?”

Mereka mengucapkan: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya kami adalah orang-orangyang zalim.”

Lalu sebagian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela mencela Merekaberkata: “Aduhai celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yangmelampaui batas.Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan(kebun) yang lebih baik daripada itu; sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dariTuhan kita”

Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika merekamengetahui”

Sekelompok ayat di atas menceritakan sebuah kisah nyata yang terjadi sebelum masa Rasulullah. Kisah pemilik kebun di atas melukiskan dengan sangat baik betapa harta manusia itu tak ada artinya dibandingkekuasaan Allah. Kebun yang sudah sekian lama diurus dan tinggal sekejap mata saja untuk dipetik hasilnya menjadi musnah terbakar. Apa kesalahan pemilik kebun tersebut sehingga mendapat azab sedemikian rupa?

Pertama, mereka lupa bahwa Allah berkuasa atas segala sesuatu. Ini dilukiskan dalamayat di atas ketika mereka tidak menyebut insya Allah; mereka merasa pasti akan meraih hasil yang luar biasa. Mereka lupa bahwa sedetik kedepan kita tak tahu apa yang terjadi dengan hidup kita. Kita tak tahu “skenario” Allah terhadap diri kita.

Kedua, mereka bersifat kikir. Mereka sudah bersiap-siap agar orang miskin tak bisa masuk ke kebun mereka saat panen tiba. Allah murka pada mereka. Allah turunkan azab-Nya pada mereka. Di akhir ayat Allah mengingatkan bahwa azab yang Allah timpakan pada pemilik kebun hanyalah azab dunia; sedangkan azab akherat jauh lebih besar lagi!

Cermin hati kita mengatakan bahwa agar tidak tertimpa azab Allah di dunia, manakala kita memiliki kelebihan rezeki maka janganlah sungkan untuk memberi sebagian pada orang miskin. Cermin hati telah berkata, mampukah kita melaksanakan kata-hati kita?

Kalau Allah mampu memusnahkan dengan amat mudah kebun yang siap dipanen, jangan-jangan Allah pun akan memusnahkan sumber penghasilan kita, bila kita berlaku kikir! Na’udzu billah…

Demikianlah sekedar pengantar untuk pengajian kita; sekedar saling ingat mengingatkan bahwa di cermin hati kita telah tergambar sejumlah orang yang membutuhkan kepedulian kita. Persoalannya, maukah kita melihat ke dalam cermin tersebut?

source : http://www.pkpu.or.id/zakat.php

Posted in Sosiologi Islam | Leave a Comment »

Keadilan Islam

Posted by shariahlife on January 15, 2007

Allah memerintahkan manusia menegakkan Islam di muka bumi, sebagai langkah menuju kehidupan ukhrawi. Namun manusia cenderung mengabaikannya. Karena itu Allah mewajibkan orang beriman membimbing manusia supaya tunduk kepada kekuasaan Allah. Tugas ini disebut amar ma’ru nahi munkar dan jihad fii sabilillah.

Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar bertujuan agar Islam benar-benar tegak ditengah-tengah masyaraakaat Islam. Sedangkan jihad ditegakkan bertujuan untuk menegakkan kekuasaan syaari’aat Allah di seluruh dunia. Allah berfirman: “Perangilah mereka itu hingga tidak ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah”. (QS. Al Anfal: 39)

Jihad, amar ma’ruf dan nahi munkar adalah tiang-tiang penegak Islam yang bersifat basyari (muayyadat basyariah) bukan tiang-tiang penegak rabbani (muayyadat rabbaniah). Mengingat pentingnya kedudukan ketiga tiang penegak tadi, maka ketiga-tiganya dimasukkan sebagai definisi yang diberikan Rasulullah terhadap Islam, di samping rukun-rukun dan bangunannya.

Al-Bazzar meriwayatkan dari Rasulullah SAW, bahwa Rasullah SAW bersabda: “Islam itu delapan bagian, Islam satu bagian, shalat satu bagian, zakat satu bagian, puasa satu Ramadhan satu bagian, haji ke Baitullah satu bagian, amar ma’ruf satu bagian, nahi munkar satu bagian. Celakalah orang yang tidak mempunyai bagian”.

Kata ma’ruf mencakup semua yang dituntut dan diperbolehkan oleh syari’at Islam, apakaah berupa kewajiban (fardhu), sunnah dan mubah. Sedangkan kata munkar mencakup semua yang tidak diperbolehkan oleh syariat termasuk hal-hal yang haram dan makruh.

Ma’ruf mencakup seluruh rukun dan struktur bangunan Islam. Sedangkan munkar mencakup seluruh yang menyimpang dari Islam, baik penyimpangan dalam rukun, maupun penyimpangan dalam struktur bangunan Islam.

Tugas kaum muslimin adalah menegakkan dan melestarikan seluruh komponen Islam. Indikator tegaknya Islam ialah terwujudnya sistem Islam di dunia. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Mereka jika Kami beri tempat (kekuasaan) di muka bumi, mereka mendirikan sholat dan membayar zakat serta menyuruh dengan ma’ruf (kebaikan) dan melarang yang munkar (kejahatan). Dan kepada Allah lah kembali segala urusan”. (QS. Al Hajj: 40-41)

Tegaknya sholat merupakan indikator negara dalam ibadah kepada Allah. Penunaian zakat merupakan indikator negara dalam keadilan rabbani. Amar ma’ruf merupakan indikator bahwa seluruh kebaikan terjamin keberadannya di dalam negara.

Nahi munkar merupakan indikator bahwa semua jenis kejahatan dan keburukan terkubur dalam negara. Semua itu merupakan indikator tegaknya seluruh struktur bangunan Islam di atas fondasi bangunannya.

source : http://www.pkpu.or.id/zakat.php

Posted in Ekonomi Syariah | Leave a Comment »

Teori Politik Islam : Pembentukan Negara Islam

Posted by shariahlife on January 15, 2007

 oleh : Dr. Dhiauddun Rais *)

Pendahuluan

Di antara fenomena yang disadari oleh sebagian pengkaji teori-teori politik secara umum, adalah: adanya hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dengan perkembangan kejadian-kejadian historis (1). Jika fenomena itu benar bagi suatu jenis atau madzhab pemikiran tertentu, dalam bidang pemikiran apapun, hal itu bagi pertumbuhan dan perkembangan teori-teori politik Islam amatlah jelas benarnya. Teori-teori ini —terutama pada fase-fase pertumbuhan pertamanya– berkaitan amat erat dengan kejadian-kejadian sejarah Islam. Hingga hal itu harus dilihat seakan-akan keduanya adalah seperti dua sisi dari satu mata uang. Atau dua bagian yang saling melengkapi satu sama lain. Sifat hubungan di antara keduanya berubah-ubah: terkadang pemikiran-pemikiran itu tampak menjadi penggerak terjadinya berbagai kejadian, dan terkadang pula kejadian-kejadian itu menjadi pendorong atau rahim yang melahirkan pendapat-pendapat itu. Kadang-kadang suatu teori hanyalah sebuah bias dari kejadian yang berlangsung pada masa lalu. Atau suatu kesimpulan yang dihasilkan melalui perenungan atas suatu pendapat yang telah diakui pada masa sebelumnya. Atau bisa pula hubungan itu berbentuk lain.

Karena adanya hubungan antara dua segi ini, segi teoretis dan realistis, maka jelaslah masing-masing dari kedua hal itu tidak dapat dipahami tanpa keberadaan yang lain. Metode terbaik untuk mempelajari teori-teori ini adalah dengan mengkajinya sambil diiringi dengan realitas-realitas sejarah yang berkaitan dengannya. Secara berurutan sesuai dengan fase-fase perkembangan historisnya —yang sekaligus merupakan runtutan alami dan logisnya. Sehingga dapat dipahami hakikat hubungan yang mengkaitkan antara dua segi, dapat memperjelas pendapat-pendapat, dan dapat menunjukkan bumi yang menjadi tempat tumbuhnya masing-masing pemikiran hingga berbuah, dan mencapai kematangannya. Inilah metode yang akan kami gunakan.
Era Kenabian

Era ini merupakan era pertama dalam sejarah Islam. Yaitu dimulai semenjak Rasulullah Saw memulai berdakwah mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT hingga meninggalnya beliau. Era ini paling baik jika kita namakan sebagai era “kenabian” atau “wahyu”. Karena era itu memiliki sifat tertentu yang membedakannya dari era-era yang lain. Ia merupakan era ideal yang padanya ideal-ideal Islam terwujudkan dengan amat sempurna.

Era ini terbagi menjadi dua masa, yang keduanya dipisahkan oleh hijrah. Kedua fase itu tidak memiliki perbedaan dan kelainan satu sama lain, seperti yang diklaim oleh beberapa orientalis (2). Bahkan fase yang pertama merupakan fase yang menjadi titik tolak bagi fase kedua. Pada fase pertama, embrio ‘masyarakat Islam’ mulai tumbuh, dan telah ditetapkan kaidah-kaidah pokok Islam secara general. Kemudian pada fase kedua bangun ‘masyarakat Islam’ itu berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general selesai dijabarkan secara mendetail. Syari’at Islam disempurnakan dengan mendeklarasikan prinsip-prinsip baru, dan dimulailah pengaplikasian dan pelaksanaan prinsip-prinsip itu seluruhnya. Sehingga tampillah Islam dalam bentuk sosialnya secara integral dan aktif, yang semuanya menuju kepada tujuan-tujuan yang satu.

Sejarah, dalam pandangan politik, lebih terpusat pada fase kedua dibandingkan dengan fase pertama. Karena saat itu jama’ah Islam telah menemukan kediriannya, dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi. Ia juga telah meraih ‘kedaulatan’nya, secara penuh. Sehingga prinsip-prinsip Islam sudah dapat diletakkan dalam langkah-langkah praksis. Namun, dalam pandangan sejarah, ciri terbesar yang menandai kedua fase itu adalah sifatnya sebagai fase ‘pembentukan’, dan fase pembangunan dan permulaan. Fase ini memiliki urgensitas yang besar dalam menentukan arah kejadian-kejadian historis selanjutnya, dan sebagai peletak rambu-rambu yang diikuti oleh generasi-generasi berikutnya sepanjang sejarah. Sedangkan dari segi pemikiran teoritis, pengaruhnya terbatas pada kenyataannya sebagai ruh umum yang terus memberikan ilham terhadap pemikiran ini, memberikan contoh atau teladan ideal yang menjadi rujukan pemikiran-pemikiran itu, meskipun pemikiran-pemikiran itu berbeda satu sama lain, dan memberikan titik pertemuan bagi pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang berbeda. Sedangkan selain itu, ia tidak memiliki hubungan dengan tumbuhnya pendapat-pendapat parsial yang memiliki kekhasan masing-masing. Terutama jika objek kajiannya adalah analisis terhadap sistem umum yang menjadi platform kenegaraan ummat, atau tentang hubungan-hubungan yang terdapat di dalamnya, atau analisis terhadap salah satu sifatnya. Atau dengan kata lain, analisis terhadap masalah-masalah yang dinamakan sebagai ‘politik’. Karena pendapat-pendapat personal itu tidak tumbuh dalam satu atmospir. Namun pendapat-pendapat itu tampil seiring dengan terjadinya perbedaan pendapat dan kecenderungan-kecenderungan. Yang mendorong timbulnya pendapat-pendapat itu juga adalah adanya perasaan kurang sempurna yang ada di tengah masyarakat, dan keinginan untuk mengoreksi sistem atau perilaku-perilaku yang sedang berlangsung. Sedangkan jika suatu sistem telah sempurna, yang mencerminkan prinsip-prinsip agung yang diamini oleh seluruh anggota jama’ah (ummat), dan adanya persatuan yang terwujud di antara individu-individu, kemudian mereka menyibukkan diri mereka untuk berbicara dan berdebat tentang agenda-agenda kerja yang besar, niscaya tidak diperlukan sama sekali tumbuhnya pendapat-pendapat individu atau tampil ‘teori-teori’.

Demikianlah, era Rasulullah Saw mencerminkan era persatuan, usaha dan pendirian bangunan umat. Serta menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan mewujudkan replika bangunan masyarakat yang ideal untuk diteladani dan ditiru oleh generasi-generasi yang datang kemudian. Namun, ‘pemikiran teoritis’ saat itu belum dimulai. Hal ini tentu amat logis dengan situasi yang ada. Yang jelas, belum ada kebutuhan terhadap hal itu. Namun demikian, belum lagi era tersebut berakhir, sudah timbul faktor-faktor fundamental yang niscaya mendorong timbulnya pemikiran ini, dan membentuk ‘teori-teori politik’ secara lengkap. Di antara faktor-faktor yang terpenting ada tiga hal: pertama, sifat sistem sosial yang didirikan oleh Rasulullah Saw. Kedua, pengakuan akan prinsip kebebasan berpikir untuk segenap individu. Ketiga, penyerahan wewenang kepada umat untuk merinci detail sistem ini, seperti tentang metode manajerialnya, dan penentuan beberapa segi formatnya. Kami perlu menjelaskan lebih lanjut tentang faktor-faktor ini.
Islam dan Politik

Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah –jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern– tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.

Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus. Karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Bahkan filsafat umumnya merangkum kedua hal itu, dan tidak mengenal pemisahan antara keduanya, kecuali dari segi perbedaan pandangan. Sedangkan kedua hal itu sendiri, keduanya menyatu dalam kesatuan yang tunggal secara solid; saling beriringan dan tidak mungkin terpisah satu sama lain. Fakta tentang sifat Islam ini amat jelas, sehingga tidak membutuhkan banyak kerja keras untuk mengajukan bukti-bukti. Hal itu telah didukung oleh fakta-fakta sejarah, dan menjadi keyakinan kaum Muslimin sepanjang sejarah yang telah lewat. Namun demikian, ada sebagian umat Islam sendiri, yang mengklaim diri mereka sebagai ‘kalangan pembaru’, dengan terang-terangan mengingkari fakta ini!. Mereka mengklaim bahwa Islam hanyalah sekadar ‘dakwah agama’ (3): maksud mereka adalah, Islam hanyalah sekadar keyakinan atau hubungan ruhani antara individu dengan Rabb-nya. Dan dengan demikian tidak memiliki hubungan sama sekali dengan urusan-urusan yang kita namakan sebagai urusan materi dalam kehidupan dunia ini. Di antara urusan-urusan ini adalah: masalah-masalah peperangan dan harta, dan yang paling utama adalah masalah politik. Di antara perkataan mereka adalah: “agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain”.

Untuk mengcounter pendapat mereka, tidak ada manfaatnya jika kami mendedahkan pendapat-pendapat ulama Islam; karena mereka tidak mau mendengarkannya. Juga kami tidak memulainya dengan mengajukan fakta-fakta sejarah, karena mereka dengan sengaja telah mencampakkannya!. Oleh karena itu, cukuplah kami kutip beberapa pendapat orientalis dalam masalah ini, dan mereka telah mengutarakan hal itu dengan redaksi yang jelas dan tegas. Hal itu kami lakukan karena para ‘pembaru-pembaru’ itu tidak dapat mengklaim bahwa mereka lebih modern dari para orientalis itu, juga tidak dapat mengklaim bahwa mereka lebih mampu dalam menggunakan metode-metode riset modern, dan penggunaan metode-metode ilmiah. Di antara pendapat-pendapat para orientalis itu adalah sebagai berikut:
Dr. V. Fitzgerald (4) berkata: “Islam bukanlah semata agama (a religion), namun ia juga merupakan sebuah sistem politik (a political system). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam, yang mengklaim diri mereka sebagai kalangan ‘modernis’, yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun di atas fundamental bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras, yang tidak dapat dapat dipisahkan satu sama lain”.
Prof. C. A. Nallino (5) berkata: “Muhammad telah membangun dalam waktu bersamaan: agama (a religion) dan negara (a state). Dan batas-batas teritorial negara yang ia bangun itu terus terjaga sepanjang hayatnya”.
Dr. Schacht berkata (6): ” Islam lebih dari sekadar agama: ia juga mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Dalam ungkapan yang lebih sederhana, ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan”.
Prof. R. Strothmann berkata (7): “Islam adalah suatu fenomena agama dan politik. Karena pembangunnya adalah seorang Nabi, yang juga seorang politikus yang bijaksana, atau “negarawan”.
Prof D.B. Macdonald berkata (8): “Di sini (di Madinah) dibangun negara Islam yang pertama, dan diletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam”.
Sir. T. Arnold berkata (9): ” Adalah Nabi, pada waktu yang sama, seorang kepala agama dan kepala negara”.
Prof. Gibb berkata (10): “Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya suatu bangun masyarakat yang independen. Ia mempunyai metode tersendiri dalam sistem kepemerintahan, perundang-undangan dan institusi”.
Bukti Sejarah

Seluruh pendapat-pendapat tadi diperkuat oleh fakta-fakta sejarah : di antara fakta sejarah yang tidak dapat diingkari oleh siapapun adalah, setelah timbulnya dakwah Islam, kemudian terbentuk bangunan masyarakat baru yang mempunyai identitas independen yang membedakannya dari masyarakat lain. Mengakui satu undang-undang, menjalankan kehidupannya sesuai dengan sistem yang satu, menuju kepada tujuan-tujuan yang sama, dan di antara individu-individu masyarakat yang baru itu terdapat ikatan ras, bahasa, dan agama yang kuat, serta adanya perasaan solidaritas secara umum. Bangunan masyarakat yang memiliki semua unsur-unsur tadi itulah yang dinamakan sebagai bangunan masyarakat ‘politik’. Atau yang dinamakan sebagai ‘negara’. Tentang negara, tidak ada suatu definisi tertentu, selain aanya fakta terkumpulnya karakteristik-karakteristi yang telah disebutkan tadi dalam suatu bangunan masyarakat.

Di antara fakta-fakta sejarah yang tidak diperselisihkan juga adalah, bangunan masyarakat politik ini atau ‘negara’, telah memulai kehidupan aktifnya, dan mulai menjalankan tugas-tugasnya, dan merubah prinsip-prinsip teoritis menuju dataran praksis. Setelah tersempurnakan kebebasan dan kedaulatannya, dan kepadanya dimasukkan unsur-unsur baru dan adanya penduduk. Yaitu setelah pembacaan bai’at Aqabah satu dan dua, yang dilakukan antara Rasulullah Saw dengan utusan dari Madinah, yang dilanjutkan dengan peristiwa hijrah. Para faktanya, kedua bai’at ini –yang tidak diragukan oleh seorangpun tentang berlangsungnya kedua bai’at ini– merupakan suatu titik transformasi dalam Islam (11). Dan peristiwa hijrah hanyalah salah satu hasil yang ditelurkan oleh kedua peristiwa bai’at itu. Pandangan yang tepat terhadap kedua bai’at tadi adalah dengan melihatnya sebagai batu pertama dalam bangunan ‘negara Islam’. Dari situ akan tampak urgensitas kedua hal itu. Alangkah miripnya kedua peristiwa bai’at itu dengan kontrak-kontrak sosial yang di deskripsikan secara teoritis oleh sebagian filosof politik pada era-era modern. Dan menganggapnya sebagai fondasi bagi berdirinya negara-negara dan pemerintahan. Namun bedanya, ‘kontrak sosial’ yang dibicarakan Roussou dan sejenisnya hanyalah semata ilusi dan imajinasi, sementara kontrak sosial yang terjadi dalam sejarah Islam ini berlangsung dua kali secara realistis di Aqabah. Dan di atas kontrak sosial itu negara Islam berdiri. Ia merupakan sebuah kontrak historis. Ini merupakan suatu fakta yang diketahui oleh semua orang. Padanya bertemu antara keinginan-keinginan manusiawi yang merdeka dengan pemikiran-pemikiran yang matang, dengan tujuan untuk mewujudkan risalah yang mulia.

Dengan demikian, negara Islam terlahirkan dalam keadaan yang amat jelas. Dan pembentukannya terjadi dalam tatapan sejarah yang jernih. Karena Tidak ada satu tindakan yang dikatakan sebagai tindakan politik atau kenegaraan, kecuali dilakukan oleh negara Islam yang baru tumbuh ini. Seperti Penyiapan perangkat untuk mewujudkan keadilan, menyusun kekuatan pertahanan, mengadakan pendidikan, menarik pungutan harta, mengikat perjanjian atau mengirim utusan-utusan ke luar negeri. Ini merupakan fakta sejarah yang ketiga. Adalah mustahil seseorang mengingkarinya. Kecuali jika kepadanya dibolehkan untuk mengingkari suatu fakta sejarah yang terjadi di masa lalu, dan yang telah diterima kebenarannya oleh seluruh manusia. Dari fakta-fakta yang tiga ini –yang telah kami sebutkan– terbentuk bukti sejarah yang menurut kami dapat kami gunakan sebagai bukti –di samping pendapat kalangan orientalis yang telah disitir sebelumnya– atas sifat politik sistem Islam. Jika telah dibuktikan, dengan cara-cara yang telah kami gunakan tadi, bahwa sistem Islam adalah sistem politik, dengan demikan maka terwujudlah syarat pertama yang mutlak diperlukan bagi keberadaan pemikiran politik. Karena semua pemikiran tentang hal ini: baik tentang pertumbuhannya, hakikatnya, sifat-sifatnya atau tujuan-tujuannya, niscaya ia menyandang sifat ini, yaitu sifatnya sebagai suatu pemikiran politik. Syarat ini merupakan faktor yang terpenting dalam pertumbuhan pemikiran ini. Bahkan ia merupakan landasan berpijak bagi kerangka-kerangka teoritis dan aliran-aliran pemikiran yang beragam. Oleh karena itu, amatlah logis jika kami curahkan seluruh perhatian ini untuk meneliti dan menjelaskannya.
Catatan kaki:

(1) Di antara tokoh yang mengatakan hal itu adalah Prof. J.N. Figgis dalam buku “The Divine Right of Kings –yang dengan bukunya itu ia mendapatkan salah satu penghargaan sastra yang besar– , dalam beberapa tempat dari bukunya itu, ia membuktikan bahwa teori itu lahir akibat situasi dan kondisi yang berlangsung pada saat itu. Di antara ungkapannya itu adalah yang ia tulis dalam pendahuluan bukunya itu: “Teori ini lebih tepat dikatakan sebagai akibat dari realitas yang ada, ketimbang sebagai buah pemikiran murni”, hal. 6.
J. Matters juga mengatakan dalam bukunya “Concepts of State, Sovereignty and International Law”, p.2, sebagai berikut: “ini adalah fakta yang penting, meskipun tidak diketahui oleh banyak orang: bahwa teori-teori yang ditelurkan oleh Hocker, Hobbes, Locke, dan Roussou merupakan hasil dari kecenderungan-kecenderungan politik mereka, dan perhatian mereka terhadap hasil peperangan-pepernagan agama dan politik, yang –secara berturut-turut–terjadi pada zaman mereka, di negara-negara mereka, atau di negara-negara yang menjadi perhatian mereka”.

(2) Di antara klaim-klaim yang salah, yang didengung-dengungkan oleh banyak orientalis adalah: bahwa peristiwa hijrah merupakan permulaan era baru. Maksudnya, ia merupakan starting point terjadinya perubahan fundamental, yang tidak saja terlihat dalam pergeseran sifat kejadian-kejadian yang berlangsung setelahnya, namun juga pada karakteristik Islam itu sendiri, prinsip-prinsip yang diajarkan olehnya, serta dalam lingkup kejiwaan Rasulullah Saw dan tujuan-tujuan beliau. Untuk membuktikan klaim itu, mereka melakukan komparasi antara kehidupan Rasulullah Saw yang bersifat menyerah dan mengalah di Mekkah dengan kehidupan jihad dan revolusi di Madinah!. Untuk membantah klaim ini, kita cukup berdalil dengan fakta bahwa tidak kontradiksi antara kedua priode kehidupan Rasulullah Saw itu (priode Mekkah dan madinah), dan priode kedua tak lebih dari kontiunitas periode pertama. Dan perbedaan yang ada hanyalah terletak pada kondisi dan faktor-faktor penggerak kejadian; setiap kali ada fenomena tertentu yang signifikan, saat itu pula timbul dimensi baru dalam kehidupan Islam.
Namun kita cukup mengutip apa yang dikatakan oleh seorang tokoh orientalis yang besar, yaitu Prof. H.A.R. Gibb. Ia berkata dalam bukunya yang berbicara tentang Islam “Muhammedanism”, p. 27, in the Series (H.U.L), 1949, sebagai berikut:

“Peristiwa hijrah sering dilihat sebagai starting point transformasi menuju era baru dalam kehidupan Muhammad dan penerusnya; namun pembandingan secara mutlak yang biasanya dilakukan antara pribadi seorang Rasul yang tidak terkenal dan tertindas di Mekkah, dengan pribadi seorang mujahid [Muhammad] dalam membela aqidah di Madinah, tidak memiliki landasannya dalam sejarah. Tidak ada perubahan dalam pandangan Muhammad tentang misinya atau kesadarannya terhadap misinya itu. Meskipun dalam segi pisik tampak gerakan Islam dalam bentuk yang baru, namun hal itu hanyalah bersifat sebagai penampakkan sesuatu yang sebelumnya tertutup, dan pendeklarasian sesuatu yang sebelumnya disembunyikan. Adalah suatu pemikiran Rasul yang tetap — seperti yang juga dilihat oleh musuhnya dalam memandang masyarakat agama baru yang didirikan olehnya itu– bahwa dia akan mendirikan suatu bangunan politik; sama sekali bukan sekadar bentuk agama yang terpisah dari dan terletak di bawah kekuasaan pemerintahan duniawi. Dia selalu menegaskan, saat menjelaskan sejarah risalah-risalah rasul sebelumnya, bahwa ini (pendirian negara) merupakan salah satu tujuan utama diutusnya rasul-rasul oleh Tuhan. Dengan demikian, sesuatu hal baru yang terjadi di Madinah –hanyalah– berupa: jama’ah Islam telah mengalami transformasi dari fase teoritis ke fase praksis”.

(3) Diantara tokoh mengusung pendapat ini dan membelanya adalah Ali Abdurraziq, mantan hakim pengadilan agama di Manshurah, dan mantan menteri perwakafan, dalam bukunya yang dipublikasikan pada tahun 1925, dan berjudul: Al Islam wa Ushul al Hukm. Di samping bantahan-bantahan yang kami ketengahkan saat ini, kami akan kembali mendiskusikn pendapat-pendapatnya dan memberikan bantahan atasnya nanti secara lebih terperinci dalam pasal-pasal berikutnya. (lihat, terutama, pasal keempat, dalam buku ini, di bawah sub-judul: bantahan atas klaim-klaim beberapa penulis kontemporer).

(4) Dalam ‘Muhammedan Law”, ch. I, p. 1.

(5) Dikutip oleh Sir. T. Arnold dalam bukunya: The Caliphate, p. 198.

(6) Encyclopedia of Social Sciences, vol. VIII, p. 333

(7) The Encyclopedia of Islam, IV, p. 350.

(8) Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, New York, 1903, p. 67

(9) The Caliphate, Oxford, 1924, p. 30.

(10) Muhammedanism, 1949, p. 3

(11) Deskripsi detail tentang kedua bai’at tadi dapat dirujuk di dalam buku-buku sejarah politik. Dalam kesempatan ini kami sebutkan dua referensi: pertama, Sirah ibnu Hisyam (cet. Al Maktabah at Tijariah al Kubra), juz 2, hal. 35-90. kedua, Muhadharat fi Tarikh al Umam al Islamiah, karya Muhammad Khudhari, juz 1, hal. 79-83. Kami cukup mengutip sedikit darinya tentang kedua bai’at itu. Yaitu bahwa bai’at yang pertama terjadi satu tahun tiga bulan sebelum peristiwa hijrah, dan dihadiri oleh dua belas laki-laki dari penduduk Madinah. Kesepakatan yang diucapkan pada saat itu adalah tentang keharusan bertauhid, memegang kaidah-kaidah akhlak sosial umum yang menjadi dasar bagi undang-undang masyarakat yang ideal. Sedsangkan bai’at yang kedua terjadi satu tahun setelah itu, pada musim haji yang berikutnya. Dihadiri oleh tujuh puluh tiga laki-laki dan dua orang wanita. Perjanjian yang diucapkan saat itu —disamping point-point yang disepakati sebelumnya– adalah untuk saling bantu-membantu daslam peperangan dan perdamaian dalam melawan musuh negara yang baru berdiri itu, dan agama yang baru, serta untuk taat dalam kebaikan dan membela kebenaran.

*) Guru Besar dan Ketua Jurusan Sejarah Islam Fakultas Darul Ulum — Universitas Kairo.

Posted in Politik Islam | 1 Comment »

Hukum Syariah dalam Masyarakat yang Bhineka

Posted by shariahlife on January 15, 2007

 oleh : Ninuk M Pambudy dan Maria Hartiningsih

Sejak awal abad ini posisi Islam di antara bangsa-bangsa di dunia terus-menerus diwacanakan. Di dalam negeri sendiri, perkembangan otonomi daerah akhir-akhir ini yang melahirkan berbagai peraturan daerah yang diklaim mengambil inspirasinya dari ajaran Islam juga menjadi wacana.

Dalam pandangan Barat, dua hal yang menjadi perhatian adalah syariah dan jihad. Jihad menjadi perhatian karena kerap dimunculkan sebagai perang suci yang melibatkan kekerasan—meskipun dalam arti lebih luas jihad berarti berjuang di jalan Allah yang berarti tidak semata-mata berupa kekerasan—sementara syariah karena aturan hukum yang akan diterapkan di negara Islam adalah seperti yang diberlakukan di Arab Saudi atau oleh Taliban.

Pandangan seperti di atas setidak-tidaknya muncul di Belanda setelah muncul ketegangan antara imigran Muslim dan masyarakat setempat yang sudah terbiasa memisahkan antara negara dan agama, pada akhir 1990-an. Pemicunya politisi Belanda, Pim Fortuyn, yang mendapat dukungan luas masyarakat untuk menjadi calon perdana menteri sebelum dibunuh Mei 2002 oleh orang dari kelompok kiri yang membawa isu lingkungan. Peristiwa 9/11 pada tahun 2001 memperbesar ketegangan dan polarisasi di masyarakat Belanda.

Situasi di dalam negeri itulah yang menurut Direktur Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Development, Universitas Leiden, Belanda, Prof Dr Jan Michiel Otto, yang melatari lembaga independen beranggotakan para ilmuwan di bawah Perdana Menteri Belanda, Wetenschappelijke voor het Regeringsbeleid (Scientific Council for State Policy), melakukan penelitian untuk menguji teori Samuel Huntington pada tahun 1990-an tentang clash of civilization antara peradaban Islam dan Barat.

Sebagian hasil penelitian terhadap hukum di 12 negara Muslim yang sudah dibukukan dalam bahasa Belanda dan akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tahun 2007 dipresentasikan dalam Konferensi Internasional tentang Pluralisme Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok beberapa waktu lalu.

Kajian terutama difokuskan pada hubungan antara hukum syariah dan hukum nasional di negara-negara Muslim dan memetakan pengalaman serta peluang untuk membangun sistem yang menjadikan hukum nasional sebagai dasar aturan nasional.

Seperti telah diduga, kajian terhadap 12 negara dengan mayoritas penduduk (setidaknya 55 persen) beragama Islam memperlihatkan sebuah nuansa dalam penerapan syariah dan bahwa masing-masing negara memiliki hukum nasionalnya sendiri sesuai dengan perkembangan ideologi tiap negara-bangsa (lihat tabel).

Ketegangan

Menurut Prof Otto dalam percakapan terpisah di luar konferensi, terdapat empat area hukum di mana ketegangan antara hukum syariah dan hukum nasional terjadi, yaitu menyangkut konstitusi (misalnya, sistem hukum mana yang digunakan, syariah dan hak asasi, apakah demokrasi parlementer bertentangan dengan syariah, kekuasaan negara, dan institusi lain), hukum keluarga (poligami, cerai yang diajukan istri, hak waris perempuan, dan kepatuhan istri pada suami), hukum pidana, dan hukum yang menyangkut ekonomi (larangan terhadap bunga yang dianggap riba dan zakat).

Dengan kajian pada empat area di atas di 12 negara, menurut Prof Otto ada kesamaan yang mencolok, yaitu sepanjang sejarah perkembangan Islam, ketegangan (tension) terus terjadi dengan sistem-sistem normatif yang sudah ada. Ketegangan ini dapat berujung pada perebutan pengaruh yang terus- menerus, tetapi juga dapat berdamai dan saling mempertukarkan ide.

Ketegangan antara hukum adat dan syariah masih terus berlangsung saat ini. Seorang peneliti, Nadjma Yassari, yang baru kembali dari penelitian di Afganistan, menurut Prof Otto, menemukan, untuk perempuan pedesaan Afganistan, hukum adat setempat memperlakukan perempuan jauh amat buruk daripada interpretasi syariah paling konservatif sekalipun.

Ketegangan yang lain terjadi antara syariah klasik yang diinterpretasi para ulama dengan hukum dari raja/sultan pada masa awal berdirinya kerajaan/negara Muslim. Para raja selalu memiliki kekuasaan (siyasa) membuat hukum (kanun) untuk kepentingan masyarakat (maslahat). Dualisme hukum itu masih tampak saat ini di dalam konstitusi kontemporer, dan tidak jarang raja dan negara mengharapkan dukungan ulama konservatif untuk merestui pemerintahan mereka.

Bentuk ketegangan ketiga adalah antara kelompok puritan dan pemimpin negara yang manifestasi pertamanya muncul pada masa pemerintahan Bani Umayah. Bentuk ketegangan ini masih terus terjadi hingga kini.

Di luar negara, ketegangan terjadi bersamaan dengan meluasnya kolonialisme negara-negara Eropa dan sejak tahun 1800 pengaruh kolonial terhadap hukum di Asia dan Afrika terus meningkat. Pemerintah kolonial mengakui hukum yang berdasar agama dan hukum adat meskipun tetap dalam bingkai hukum Barat. Hal ini kembali menimbulkan dualisme hukum.

Kejatuhan pada tahun 1920 Kekaisaran Ottoman yang menguasai hampir seluruh Timur Tengah memunculkan negara-negara baru. Syariah lalu mengalami ketegangan ketika berhubungan dengan hukum nasional yang diciptakan pemimpin politik negara yang baru terbentuk itu. Kecuali Arab Saudi, negara-negara baru itu mencoba mentransformasi hukum mereka menjadi hukum modern, sekuler, dan berdimensi sosialis. Tetapi, proses liberalisasi dan demokratisasi yang mulai terjadi sejak 1970-an sebagai reaksi atas kegagalan sosialisme yang represif, sentralisasi, dan pemerintah yang dominan, memberi ruang untuk liberalisme ekonomi dan politik, tradisi, serta syariah, dan perebutan posisi syariah di tingkat nasional mendapat dimensi internasional.

Indonesia

Kumpulan dari penelitian ini, menurut Prof Otto, tidak membuktikan tesis Huntington, yaitu adanya perluasan cepat hukum syariah yang ekstrem dalam 20 tahun terakhir ke dalam hukum nasional di Negara-negara Muslim. Menurut penelitian ini, klimaks masuknya syariah pada hukum nasional terjadi pada tahun 1972-1985, dan sesudahnya hal itu tidak lagi terjadi.

Contoh di Mesir, misalnya, pada tahun 2000 diberlakukan hukum keluarga yang lebih progresif, yaitu diperluasnya memungkinkan perceraian (khul) oleh perempuan. Di Iran, pada tahun 1928 poligami dilarang dan setelah Revolusi Islam (1979) Khomeini pada tahun 1988 mengeluarkan fatwa bahwa konsep maslahat yang mendahulukan kepentingan publik memungkinkan negara atau partai yang berkuasa membuat aturan yang lebih berwenang daripada peraturan lain, termasuk syariah. Di Pakistan, pada tahun 1981 mahkamah syariah federal melarang menghukum dengan melempar batu, dan pada tahun 2000 mahkamah yang sama menetapkan pelarangan syariah atas bunga tidak dapat menghilangkan kewajiban kontrak dan harus dipenuhi.

Melihat pengalaman dari berbagai masyarakat, termasuk penelitian yang dilakukan oleh para peneliti antropologi hukum di Aceh, Mingkabau, Maroko, atau Afrika Selatan, di dalam masyarakat kenyataannya yang terjadi adalah pluralisme hukum (polinormativisme).

Praktik hukum sehari-hari di masyarakat yang sedang berubah, termasuk di negara-negara Muslim, umumnya selalu dibentuk oleh elite politik yang pragmatis dan mayoritas masyarakat basis yang tidak bersuara yang juga pragmatis. Keinginan menerapkan hukum syariah di negara-negara Muslim hanya muncul ketika ada ketidakpuasan terhadap keadaan sosial-ekonomi, serta pemerintahan beserta ideologi, hukum, dan praktik yang dijalankan negara. Saat ini, situasi seperti itulah yang terjadi, ditambah solidaritas pada masyarakat Muslim yang menjadi korban dari Barat atau militer Barat seperti yang terjadi di Afganistan, Irak, Palestina, yang terakhir antara Israel dan masyarakat sipil Lebanon.

Mengenai situasi di Indonesia, terutama dengan munculnya perda-perda bernuansa syariah setahun terakhir, Prof Otto mengatakan, memang penelitian harus terus dilakukan. Tetapi, sepanjang perda itu melarang perjudian, pelacuran, dan minuman keras, sebetulnya itu tidak ada bedanya dari penerapan apa yang dilarang oleh KUHP.

Karena itu, membuat kajian yang ilmiah, komprehensif, dan sistematis merupakan tantangan bagi para ilmuwan hukum, antropologi, dan sosial Indonesia untuk memaknai perubahan yang terjadi setelah otonomi daerah dan globalisasi, untuk memberi arah perkembangan bangsa yang seperti terombang-ambing saat ini.

source : www.kompas.com

Posted in Hukum Syariah | Leave a Comment »

Fiqih Zakat Kontemporer

Posted by shariahlife on January 15, 2007

Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter “Tsabat wa Tathowur” berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten.

Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini

Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum. (Qordhowi, 1994, 15)

Ikatan-Ikatan Syar’iyyah Dalam Fiqh Zakat Kontemporer
Dr Yusuf Qordhowi menyatakan bahwa; sedikitnya ada beberapa faktor yang mendasari keberhasilan suatu lembaga pengelolaan zakat :

Memperluas cakupan harta wajib zakat dengan dalil umum, sebagai strategi dalam “fundraising” (penghimpunan dana) yang hal tersebut mencakup harta yang nampak “Dhohiroh” dan yang tidak nampak “bathinah”
Manajemen yang profesional
Distribusi yang baik.

Berangkat dari pemahaman point pertama, maka kita menyaksikan perbedaan yang jauh antara pemikiran ulama-ulama klasik dengan ulama kontenporer mengenai harta yang wajib dizakati.

Pada umumnya ulama-ulama klasik mengkatagorikan bahwa harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan yang terakhir adalah hasil pertanian. Tetapi dalam ijtihad kontenporer yang saat ini salah satunya diwakili oleh bukunya Dr Yusuf Qordhowi, beliau merinci banyak sekali model-model harta kekayaan yang kena zakat, sebanyak model dan bentuk kekayaan yang lahir dari semakin kompleknya kegiatan perekonomian.

Dr Qordhowi membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.

Dari sisi jumlah katagori, kita akan dapatkan bahwa hasil ijtihad fiqh zakat kontemporer jumlanya hampir dua kali lipat katagori harta wajib zakat yang telah diklasifikasikan oleh para ulama klasik. Katagori baru yang terdapat pada buku tersebut adalah , zakat madu dan produksi hewani, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain. Zakan pencarian dan profesi serta zakat saham dan obligasi. Bahkan Dr Yusuf Qordhowi juga menambah dengan zakat hasil laut yang meliputi mutiara ambar dan lain-lain. (Dr Sofwan Idris, 1997, 155)

Dr Mundzir Qohf yang merupakan salah seorang pakar ekonomi Islam mengungkapkan hal senada bahwa : Ajaran Islam dengan rinci telah menentukan, syarat katagori harta yang harus dikeluarkan zakatnya, lengkap dengan tarifnya. Maka dengan ketentuan yang jelas tersebut tidak ada hal bagi pemerintah (pengelola zakat) untuk merubah tarif yang telah ditentukan. Akan tetapi pemerintah (Pengelola Zakat) dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang pada nash-nash umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern.(Mundzir Qohf, 1999, 37)

Kaidah yang digunakan oleh ulama kontenporer dalam memperluas katagori harta wajib zakat adalah, bersandar pada dalil-dalil umum, disamping berpegang pada syarat harta wajib zakat yaitu tumbuh dan berkembang. Baik tumbuh dan berkembang melalui usaha atau berdasarkan pada dzat harta tersebut yang berkembang.

Dalam zaman modern ini yang ditumbuhkan dan dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memiliki nilai ekonomis yang luar biasa memang banyak sekali, manusia bukan hanya mampu mengekploitasi potensi eksternal dirinya tapi manusia modern dapat juga mengekploitasi potensi yang ada dalam dirinya untuk dikembangkan dan diambil hasilnya dan kemudian mengambil untung dari keahliannya tersebutseperti para dokter, pengacara, dosen dst.

Nampaknya berdasarkan definisi inilah maka ijtihad kontenporer khususnya Dr Yusuf Qordhowi mengembangkan empat katagori baru pada katagori harta yang wajib dizakati. Dan semua katagori baru yang muncul dapat dilihat relevansinya dengan kontek ekonomi modern. (Dr Sofwan Idris, 1997, 156)

Peran kemajuan teknologi juga turut berperan dalam mengembang tumbuhkan harta kekayaan, maka barang-barang yang diproduksi melalui proses teknologi tersebut juga tidak dapat luput dari kewajiban zakat, baik hal tersebut berupa produk pertanian ataupun produk peternakan.

Yang perlu dicatat bahwa ijtihad-ijtihad kotemporer mengenai zakat yang muncul sekarang ini pada dasarnya tetap berpedoman pada karya-karya klasik dan pada nash-nash yang ada bukan merupakan ijtihad yang tanpa dasar. Hal tersebut dapat kita lihat pada pembukaan buku fiqh zakat Dr Qordhowi yang menjelaskan rujukan-rujukan yang digunakannya dalam ijtihadnya.

Dalam menyongsong pemberlakuan UU NO 38 th 1999 mengenai pengelolaan zakat dan UU NO 17 th 2000 mengenai pajak penghasilan, kita diharapkan tidak kaku dalam menilai masalah zakat, karena kekakuan atau kefanatismean kita hanya mau menggunakan satu madzhab fiqh misalnya, justru akan cukup menghambat teralisasinya tujuan-tujuan disyariatkannya zakat yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Ruh ketidak kakuan dan menerima ijtihad-ijtihad kontemporer yang berdasar pada kaidah-kaidah umum Islam inilah yang akan semakin mendorong keefektifan pengelolaan zakat, dan bahkan akan melahirkan Undang-undang zakat tambahan yang bukan hanya mengurus para pengelonya saja tetapi merumuskan harta-harta yang terkena zakat.

source : http://www.pkpu.or.id/zakat.php

Posted in Ekonomi Syariah | 1 Comment »

Dalam Ibadah Zakat Terdapat Bekal

Posted by shariahlife on January 15, 2007

Zakat sesuai dengan namanya merupakan penyuci jiwa; ia membebaskannya dari daya tarik dunia dan mensucikannya dari kotoran serta dosa. Allah SWT menegaskan hal itu dalam firman-Nya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At Taubah:103)

Sedang kebersihan jiwa dan kesucian batin merupakan sebaik-bauk bekal dan keberuntungan yang besar. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (Asy Syams: 9-10)

Zakat, Infaq dan Shadaqah secara umum merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kita kepada Allah dan pada waktu yang bersamaan merupakan bekal rohani dan proses tarbiyah yang amat penting. Fitrah manusia mencintai harta dan ingin memiliki. Al Qur’an telah menegaskan hal itu: “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (Al-Fajr:20)

Dan dalam hadist Rasulullah saw juga disebutkan yang kira-kira maknanya adalah, “Andaikan anak adam (manusia) memiliki satu lembah emas, tentu ia akan mengharap memiliki satu lembah lagi selainnya, tiada yang dapat menyumpal (keinginan) matanya itu kecuali tanah”.

Secara fitrah manusia itu cenderung kikir: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan ia amat kikir.” (Al Ma’arij:19-21)

“Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr:9)

Karenanya kita melihat banyak manusia yang mabuk kepayang dengan kekayaan dunia, saling memperebutkannya, berperang karenanya, egois, dendam, saling membenci, iri hati, dan rakus yang sampai setingkat hewan. Itu semua akan nampak di masyarakat yang kosong dari nilai-nilai keimanan.

Islam yang agung ini mendidik kecenderungan tersebut, mensucikan jiwa kaum muslimin dan meluruskan hubungan mereka dengan harta dan kekayaan dunia. Islam mengajarkan pada orang yang beriman bahwa harta yang ada ditangannya itu adalah titipan Allah, harta kenikmatan yang tidak abadi yang seharusnya digunakan untuk menunaikan risalahnya dalam hidup ini; yaitu beribadah kepada Allah, dan bahwa Allah-lah yang membagi rizki di antara manusia dengan berbagai dasar dan kebijaksanaan serta Ilmu-Nya.

Islam telah mengatur distribusi harta di antara manusia dengan cara yang belum ada duanya, hingga dapat mewujudkan kehidupan yang baik dan mulia, sunyi dari kebencian, permusuhan, kedengkian dan permusuhan; diliputi perasaan saling cinta, mengutamakan orang lain, qana’ah, kasih sayang dan belas kasihan dengan sesama.

Islam telah menetapkaan sangsi berat bagi orang yang dikuasai oleh nafsunya hingga menzalimi hak orang lain. Juga mengatur cara mencari harta dan cara membelanjakannya; yaitu dengan cara yang halal.

Mengeluarkaan zakat, infaq dan shadaqah di jalan Allah merupakan upaya mendidik, menundukkan, dan melatih jiwa untuk mengalahkan kecintaan terhadap harta dan ketergantungan dengannya, serta menganjurkannya untuk mengasihi orang-orang fakir dan yang membutuhkan bantuan. Juga menumbuhkan rasa ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah umat Islam, negara Islam dan perjuangan di jalan Allah. Ini semua dapat mempengaruhi pembentukan pribadi muslim yang benar dan integral. Alangkah butuhnya orang-orang yang beriman pada kepribadian itu.

Orang yang melaksanakan perintah Allah untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah di jalan-Nya merasa bahwa harta yang dimiliki pada hakikatnya adalah milik Allah. Karenanya, ia menggunakannya sejalan dengan perintah dan ajaran pemiliknya; tidak halal baginya mengumpulkan dan membelanjakan harta dengan cara menyimpang dari aturan-aturan-Nya.

Orang yang beriman memandang bahwa harta merupakan sarana yang digunakan untuk mentaati Allah dan mengumpulkan harta bukanlah tujuan akhir. Dengan begitu, harta akan berada di tangan kita untuk digunakan dan dimanfaatkan, bukan di dalam hati; menguasainya, mensihirnya dan memanfaatkan diri kita untuk mengumpulkan, menjaga dan membanggakannya, sehingga harta menjadi kesibukan kita satu-satunya.

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (At Takasur:1-2)

“Kecelakaan bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam neraka Huthamah.” (Al Humazah: 1-4).

source : http://www.pkpu.or.id/zakat.php

Posted in Ekonomi Syariah | Leave a Comment »