<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Shariah Life</title>
	<atom:link href="http://shariahlife.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://shariahlife.wordpress.com</link>
	<description>Live Under The Islamic Shariah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Jan 2012 12:10:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='shariahlife.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Shariah Life</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://shariahlife.wordpress.com/osd.xml" title="Shariah Life" />
	<atom:link rel='hub' href='http://shariahlife.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Pandangan Ulama Terhadap Asuransi Konvensional</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/28/pandangan-ulama-terhadap-asuransi-konvensional-2/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/28/pandangan-ulama-terhadap-asuransi-konvensional-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2007 16:46:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/28/pandangan-ulama-terhadap-asuransi-konvensional-2/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya &#8220;Asuransi Koperatif&#8221; yang tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=52&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya &#8220;Asuransi Koperatif&#8221; yang tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and Practice. Hal 305).</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>DR. Yusuf Al Qordowi dalam &#8220;Al halal wal Harom Fil Islam&#8221; mengatakan bahwa diharamkannya asuransi konvensional a.l: (1) karena semua anggota asuransi tidak membayar uangnya itu dengan maksud tabarru, bahkan nilai ini sedikitpun tidak terlintas, (2) karena badan asuransi memutar uang tersebut dengan jalan riba.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Di Indonesia PP Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah mengharamkan praktek asuransi konvensional. Demikian pula Muhammadiyah di Malang tahun 1987 juga mengharamkan asuransi yang mengandung unsur gharar dan judi, kecuali asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti Taspen, Astek dan Jasa Raharja, karena banyak mengandung maslahat maka dibolehkan.<br />
</span></p>
<p><span id="more-52"></span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>GHARAR, MAISIR, RIBA</span></strong><span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Jika ditelaah secara mendalam, maka sebenarnya diharamkan asuransi konvensional oleh para ulama disebabkan karena tiga hal :</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong>GHARAR (KETIDAKPASTIAN)</strong></p>
<p class="MsoNormal">Hadits Nabi SAW., mengajarkan :</p>
<p class="MsoNormal"><span>&#8220;Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar&#8221; (HR. Muslim).</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>&#8220;Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan penjualan buah sampai dicapai&#8221; (HR. Abu Daud)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dalam asuransi konvensional adanya gharar atau ketidakpastian disebabkan karena ketidakjelasan akad yang melandasinya. Apakah Aqd Tabaduli (Akad jual beli) atau Aqd Takafuli (tolong menolong). Sehingga jika terjadi klaim misalnya mengambil 10 tahun untuk Rp. 1.000.000 per tahun. Jika akad yang melandasinya jual beli, dan meninggal pada tahun ke 4, maka pertanggungan yang diberikan sebanyak Rp. 10.000.000. Ini berarti Rp. 6.000.000 gharar. Tidak jelas dari mana asalnya.<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dalam Asuransi Takaful akad yang melandasinya adalah Aqd Takafuli atau tolong menolong. Sehingga sejak awal membuka polis sudah diniatkan bahwa 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim di tahun ke 4, dana yang 6 juta di atas tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan tabarru (derma)<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong>MAISIR (JUDI ATAU GAMBLING)</strong></p>
<p class="MsoNormal">Dalam Al Qur’an Allah SWT. sangat tegas dalam hal maisir. Firman Allah SWT. :</p>
<p class="MsoNormal">&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan&#8221;. <span>(QS. Al Maidah: 90)<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dalam Asuransi konvensional maisir timbul dalam dua hal :</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Seandainya dia memasuki satu program premi, biasanya orang itu ada kemungkinan berhenti karena alasan tertentu. Apabila ia berhenti dijalan dan belum mencapai masa refersing Periode, dimana dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2 s.d. 3 tahun) dan jumlah + 20%, uang itu akan hangus. jadi disini ada unsur maisir.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Manakala Underwriter atau yang menghitung remortalita kematian tepat, menentukan jumlah polis tepat, maka perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam menghitungnya maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini mengandung unsur maisir atau judi.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dalam Asuransi Takaful berbeda, si penerima polis sebelum ia mencapai refresing periode sekalipun, apabila karena suatu hal ia ingin mengambil dananya, maka hal itu dibolehkan. Karena Takaful dalam hal ini hanya sebagai pemegang amanah. Selain itu jika perusahaan mencapai kelebihan daripada pembayaran klaim, tidak akan diterima begitu saja sebagai keuntungan perusahaan, tetapi diberikan kembali kepada pemegang premi/nasabah.</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>RIBA</span></strong><span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dalam hal investasi Takaful menyimpan seluruh dananya ke Bank yang berdasarkan Syariah Islam, yaitu : BMI, BPRS atau Perbankan Islam lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dalam hal ini terdapat silang pendapat dikalangan ulama, apakah sama atau tidak dengan bunga. Bagi ulama yang mengharamkan, paling tidak pada hadits nabi :</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>&#8220;Rasulullah SAW. mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan yang riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda mereka semuanya sama&#8221; (HR. Muslim)<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Terlepas dari silang pendapat di atas, Syarikat Takaful mempunyai suatu standing, membawa yang terbaik adalah menjauhi syubhat, menjauhi yang diikhtilafkan ummat dan kembali kepada hadits :</span></p>
<p class="MsoNormal">&#8220;Hal yang haram itu jelas, hal-hal yang halal itu sudah jelas. Diantara keduanya ada something doubhful ada sesuatu yang subhat. Barangsiapa meninggalkan subhat, dia sudah membersihkan diri dan wibawa agamanya. <span>Tetapi barangsiapa yang sampai pada teritorial subhat, dia sampai kepada yang haram. Ketahuilah setiap raja mempunyai larangan dan larangan Allah adalah yang diharamkannya. Ketahuilah dalam diri ada segumpal darah, jika darah itu concern dengan yang dimakannya, maka muamalahnyapun akan baik. </span>Tapi jika segumpal darah itu tidak concern maka semuanyapun akan berantakan dan itulah hati kita.<span></span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>ASAS ASURANSI TAKAFUL</span></strong><span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Asuransi Takaful tegak di atas tiga prinsip :</span></p>
<p class="MsoNormal"><strong>1. SALING BERTANGGUNG JAWAB</strong></p>
<p class="MsoNormal">Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dengan lainnya ibarat satu tubuh, bilamana anggota tubuh sakit, maka akan dirasakan sakitnya oleh seluruh anggota tubuh lainnya (HR. Bukhori-Muslim).</p>
<p class="MsoNormal">Seorang mu’min dengan mu’min lainnya (dalam satu masyarakat ibarat seluruh bangunan, yang mana tiap-tiap bangunan tersebut mengukuhkan bagian bangunan lainnya. (HR. Bukhori-Muslim). </p>
<p class="MsoNormal">Setiap orang dari kamu, adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawa terhadap orang-orang yang dibawah tanggung jawab kamu. (HR. Bukhori-Muslim)</p>
<p class="MsoNormal">Seseorang tidak boleh dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya segaimana mengasihi dirinya sendiri. (HR. Bukhori) </p>
<p class="MsoNormal">Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia juga tidak mendapat belas kasihan (dari Allah). <span>(HR. Bukhori) </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>2. SALING KERJASAMA DAN BANTU MENBANTU </span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span>Q.S. Al Maidah : 2</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan janganlah tolong menolong dalam kabatilan (perkara-perkara yang menimbulkan permusuhan).</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Q.S. Al Baqarah : 177 </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>&#8220;Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan membelikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan dan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan merekalah orang-orang yang bertaqwa. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>&#8220;Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya. </span></p>
<p class="MsoNormal">Hadits Riwayat Dhuad dan Abu Daud</p>
<p class="MsoNormal">&#8220;Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba tersebut menolong saudaranya&#8221; </p>
<p class="MsoNormal"><strong>3. SALING MELINDUNGI DARI BERBAGAI KESUSAHAN</strong></p>
<p class="MsoNormal">Q.S. Quraisy (106:4) </p>
<p class="MsoNormal">&#8220;Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan dari ketakutan&#8221; </p>
<p class="MsoNormal">Q.S<span>. Al Baqarah (2:126)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>&#8220;Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa : &#8220;Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian, Allah berfirman : &#8220;Dan kepada orang yang kafirkan Aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani sisksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali&#8221;.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Hadits Riwayat Ibnu Majah</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Sesungguhnya orang yang beriman itu adalah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia (H.R. Ibnu Majah)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Hadits Riwayat Al Bazaar</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Tidaklah disebut beriman seseorang itu apabila ia tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya meratap kelaparan. </span>(HR. Al Bazaar)<span></span><span> </span><span> </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/52/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/52/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=52&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/28/pandangan-ulama-terhadap-asuransi-konvensional-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Audit Zakat</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/18/audit-zakat/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/18/audit-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Feb 2007 17:18:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/18/audit-zakat/</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Pengauditan Zakat Pengauditan (kalkulasi) zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran volume zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahak serta penjelasan masing-masing point di atas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat. Tugas pengauditan zakat terdiri dari: 1. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai barang-barang zakat. 2. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=51&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pengertian Pengauditan Zakat </span></h3>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pengauditan (kalkulasi) zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran volume zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahak serta penjelasan masing-masing point di atas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Tugas pengauditan zakat terdiri dari: </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">1. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai barang-barang zakat.<br />
2. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat.<br />
3. Menghitung volume zakat dan jumlah yang wajib dibayar.<br />
4. Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik.<br />
5. Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara priodik. </span></p>
<p><span id="more-51"></span></p>
<h3><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Proses Pengauditan Zakat</span></h3>
<h3><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Prosedur pengauditan zakat dapat disimpulkan dalam point-point berikut: </span></h3>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">1. Menentukan tanggal haul, yaitu tanggal mulainya dihitung zakat. Tanggal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi si wajib zakat, kecuali dalam hal zakat hasil pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang galian serta kekayaan laut yang harus dibayar zakatnya di saat panen atau mendapatkan hasil. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">2. Menentukan dan menaksir harta kekayaan si wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena kewajiban zakat (barang-barang zakat). </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">3. Menentukan dan menaksir jumlah tagihan tahun berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan menjadi potongan dari barang-barang zakat. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">4. Menyisihkan tagihan tahun berjalan dan tagihan yang telah jatuh tempo untuk menentukan barang-barang zakat. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">5. Menentukan nisab zakat sesuai dengan jenis barang-barang zakat yang ada. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">6. Membandingkan antara total barang-barang yang wajib zakat dengan nisab zakat (antara point no. 4 dengan point no. 5) untuk mengetahui apakah barang-barang zakat tersebut kena kewajiban zakat atau tidak. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Bila barang-barang zakat tersebut telah mencapai nisab, zakatnya ditarik. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">7. Menentukan volume (rate) zakat yang akan dibayar dari barang-barang zakat. Volume ini ada kalanya :</span></p>
<p>a. 2,5% untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi, hasil usaha, harta perolehan demikian juga zakat hasil tambang menurut mayoritas ulama.</p>
<p>b. 5% untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya.</p>
<p>c. 10% untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya.</p>
<p>d. 20% untuk zakat barang galian.</p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">8. Mengalkulasikan jumlah zakat yang harus dibayar dengan mengalikan volume zakat. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">9. Membebankan kewajiban zakat sbb:<br />
a. Perorangan atau perusahaan pribadi, memikul semua jumlah zakat secara pribadi.</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">b. Perusahaan partnership, jumlah zakat dibagi kepada semua partner sesuai dengan persentase kuota masing-masing dalam modal perusahaan. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dengan demikian akan dapat diketahui kewajiban masing-masing partner.</span></p>
<p>c. Perusahaan sero (saham), jumlah zakat dibagi-bagi sesuai dengan jumlah sero, untuk menentukan jumlah zakat yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masing-masing pemegang saham, untuk mengetahui jumlah zakat yang merupakan kewajiban masing-masing pesero.</p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">10. Menyalurkan zakat kepada mustahak yang ada sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih zakat. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">11. Membuat laporan tentang jumlah zakat dan cara penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan keuangan dengan berbagai bentuknya. </span></p>
<h3><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Kaidah Pengauditan Dan Penyaluran Zakat</span></h3>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penentuan, penaksiran dan pembuatan laporan zakat. Prinsip-prinsip tersebut digali dari sumber-sumber hukum Islam dan dari ilmu akuntansi sehingga antara kedua sumber di atas tidak ada kontradiksi. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah: </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">1. Prinsip haul </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Fikih Islam menganggap satu tahun kamariah (hijriah) adalah tenggang waktu yang sudah cukup untuk pengembangan suatu harta. Oleh sebab itu para mukallaf wajib mengalkulasikan harta kekayaan yang dimilikinya dengan harga pasaran, bila telah cukup satu tahun kamariah. Dalam kitab Syarhus Shagir dapat dibaca sebagai berikut:<br />
(Taksirlah harta kekayaanmu per jenis setiap tahun atas dasar harga di kala itu (harga pasaran) dengan harga yang adil dan pembelian yang baik).</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Prinsip ini tidak diaplikasikan untuk zakat hasil pertanian, buah-buahan, hasil tambang dan barang galian. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dalam kaitan ini Imam Syafii mengatakan &#8220;haul adalah salah satu syarat wajib zakat, bila haul tidak cukup walaupun sebentar, harta tidak kena kewajiban zakat.</span></p>
<p>Haul ini merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan selain biji-bijian, barang tambang dan barang galian&#8221;. Ulama-ulama mazhab Maliki mengatakan, &#8220;Haul merupakan salah satu syarat wajib zakat kecuali kekayaan tambang, barang galian dan tanam-tanaman.&#8221;</p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">2. Prinsip independensi tahun anggaran </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Sesuai dengan prinsip haul diatas, pengauditan zakat harus berdasar pada prinsip independensi tahun anggaran. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Rusyd sbb: &#8220;Harta yang dibelanjakan sebelum cukup haul (sebentar atau lama), kemudian mengalami kerusakan, maka harta itu tidak kena kewajiban zakat, yang kena kewajiban adalah harta yang masih tertinggal jika masih memenuhi nisab dan telah cukup haul. Adapun harta yang kena kewajiban zakat yang dibelanjakan setelah haul (sebentar atau lama), masih tetap kena kewajiban zakat berikut dengan harta kekayaan yang masih tinggal.&#8221; </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">3. Prinsip berkembang, baik real atau pun estimasi </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pengauditan zakat berdasar pada prinsip harta yang dapat berkembang baik secara real atau estimasi, baik barang tersebut dicairkan di pertengahan haul atau tidak, baik perkembangan tersebut berlaku kontinu atau terputus-putus.</span></p>
<p>Dr. Syauki Ismail Sahata menjelaskan hal ini sebagai berikut: &#8220;Laba dalam akuntansi Islam adalah perkembangan harta yang berlaku dalam haul, baik harta tersebut dicairkan menjadi uang atau masih tetap sebagai mana adanya, karena tidak terjadi transaksi jual beli. Dalam kedua kondisinya dapat dilihat adanya keuntungan, sedangkan transaksi jual beli fungsinya tidak lebih hanya sekedar pengalihan bentuk harta dari bentuk aslinya kepada bentuk lain yang dapat menampakkan realita keuntungan.</p>
<p>Oleh sebab itu bila sudah saatnya acara kalkulasi, tidak perlu ditunggu sampai nilai itu terjadi dalam bentuk realita, karena yang menjadi pertimbangan dalam penaksiran nilai adalah terjadinya keuntungan bukan munculnya suatu keuntungan yang ditandai dengan transaksi jual beli, karena jual beli tidak berfungsi membuat keuntungan, tetapi hanya memunculkan keuntungan.&#8221;</p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">4. Prinsip kemampuan biaya </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pengauditan zakat harus memperhatikan kemampuan biaya dari seorang wajib zakat, prinsip ini lebih dikenal dalam fikih Islam dengan istilah nisab zakat. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dalam Alquran prinsip ini banyak disebut, antara lain firman Allah yang artinya: &#8220;Kamu akan ditanya tentang harta yang akan dibelanjakan, katakanlah harta yang melebihi kebutuhan.&#8221; (Q.S. Al-Baqarah:219) Hasan Basyri menafsirkan ayat di atas dengan, &#8220;Jangan bayarkan hartamu, kemudian kamu duduk meminta-minta.&#8221; </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Prinsip ini lebih jelas lagi dari penjelasan Rasulullah saw kepada seorang yang datang menanya, &#8220;Mulailah dari dirimu, bayarkan sedekah kepada dirimu, jika masih ada sisa belanja keluargamu, bersedekahlah kepada keluarga dekatmu, bila masih lebih, bersedekahlah kepada .. dst.&#8221; (H.R. Muslim dari Abu Hurairah)</span></p>
<p>Prinsip ini diterapkan dalam fikih Islam adalah dengan target untuk tidak memaksa umat Islam di satu pihak dan menganjurkan mereka untuk selalu meningkatkan produksi di pihak lain. Ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat mempunyai nilai unifikasi yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham untuk kekayaan uang.</p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">5. Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih (neto) dan jumlah kotor (bruto) sesuai dengan bentuk dan jenis harta kekayaan yang ada </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Sebagai implementasi dari prinsip kemampuan biaya, zakat harus berdasar pada prinsip pemotongan utang-utang yang telah jatuh tempo dan biaya-biaya lainnya dari total penghasilan atau kekayaan, sebagai upaya untuk meringankan beban ummat Islam. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dalil hukum dari prinsip ini cukup banyak, di antaranya adalah nukilan Abu Ubaid dari ulama lain &#8220;bila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-harta kekayaanmu, baik uang atau barang-barang yang dapat dijual, seterusnya taksirlah harganya dengan uang. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Bila kamu mempunyai piutang dari orang yang dapat diharapkan pembayarannya, hitunglah bersama dengan kekayaan itu. Bila kamu mempunyai utang, potonglah dari hartamu, seterusnya bayarlah zakat sisa kekayaanmu itu&#8221;. Data ini menunjukkan bahwa utang-utang dipotong dari barang-barang zakat sebelum diadakan kalkulasi. Hal ini persis dengan nukilan dari seorang ulama klasik yang mengatakan, &#8220;Bayarlah utang-utang dan pajak-pajakmu, jika sisanya masih mencukupi 5 watsaq, bayarlah zakatnya.&#8221; </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">(Yahya bin Adam Al-Qurasyi, Kitab Al-Kharaj, hal. 59) </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Di pihak lain Rasulullah saw. selalu memesankan kepada pegawai yang ditugaskan mengadakan penaksiran harta kekayaan pertanian dan buah-buahan untuk menentukan dan menaksir barang-barang yang wajib zakat, beliau mengatakan, &#8220;Bila kamu mengadakan penaksiran, ambillah dan sisakan sepertiga atau seperempat.&#8221; (H.R. Ahmad)<br />
Dari penjelasan di atas jelas bahwa kalkulasi zakat mempertimbangkan betul-betul utang-utang dan biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh suatu penghasilan berikut dengan kondisi personil dan kekeluargaan si wajib zakat. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">6. Prinsip penggabungan harta kekayaan </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Ketika mengadakan pengumpulan dan penentuan harta-harta yang wajib zakat, harus diperhatikan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh si wajib zakat, baik yang terdapat di dalam negeri atau di luar negeri. Dalam hal ini semua harta kekayaan harus digabungkan menjadi satu, kemudian dipotong dengan utang-utang dan biaya-biaya lain, seterusnya dibayar zakat dari barang-barang yang tersisa bila masih mencukupi nisab. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Ibnu Qayim menjelaskan prinsip ini sbb: &#8220;Barang perdagangan yang telah mencukupi haul yang terdapat di dalam negeri (tempat barang), walaupun sudah dikirimkan ke negara lain, nilainya harus ditaksir bersama-sama dengan barang barang lain ketika menaksir zakatnya walaupun jenis barang itu berbeda-beda.&#8221;</span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">7. Prinsip penaksiran harga dilakukan berdasarkan harga pasaran </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Akuntansi Islam dalam menaksir barang-barang zakat di akhir tahun selalu berdasar pada prinsip penaksiran nilai barang dengan harga pasaran. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dalam sebuah nukilan dari Jabir bin Zaid, beliau mengatakan, &#8220;Taksirlah barang itu sesuai dengan harganya di saat zakat sudah wajib (akhir haul) kemudian bayarlah zakatnya.&#8221; Data ini mengandung suatu arti bahwa penaksiran harga suatu barang untuk tujuan pembayaran zakat harus dilakukan berdasarkan harga di akhir haul. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Prinsip ini didukung oleh mayoritas pakar fikih. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Dalam sebuah nukilan dari Maimun bin Mahran dia mengatakan: (Bila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-bendamu yang lain, baik uang ataupun barang yang dapat diperjual belikan, kemudian taksirlah harganya dengan uang, bila kamu mempunyai piutang atas orang yang mampu, hitunglah bersama-sama, bila kamu mempunyai utang potonglah dari harta tersebut seterusnya bayarlah zakat sisanya). </span></p>
<h3><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Klasifikasi Harta Dalam Fikih Islam Dan Hubungannya Dengan Pengauditan Zakat </span></h3>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Harta kekayaan dalam fikih Islam dapat diklasifikasikan kepada: </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">1. Uang, alat penukar dalam suatu transaksi yang sekaligus merupakan harga suatu barang. Uang dapat dibagi dua bagian, masing-masing:</span></p>
<p>a. Mata uang mutlak, seperti emas dan perak.<br />
b. Mata uang terbatas, seperti uang kertas (kartal dan giral) dan uang logam.</p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">2. Barang, yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Barang ini dapat dibagi dua bagian, sbb:</span></p>
<p>a. Barang yang dipakai, yaitu barang-barang yang dimiliki untuk tujuan pemanfaatannya dalam berbagai jenis kegiatan, seperti alat-alat bangunan, binatang ternak. Barang-barang seperti ini mirip dengan barang-barang eksploitasi (barang-barang yang tidak bergerak).<br />
b. Modal perdagangan, yaitu barang yang diperuntukkan buat diperjual belikan, yaitu barang-barang yang dapat ditransaksikan yang dibeli atau diproduksi untuk tujuan dagang. Modal perdagangan ini disebut juga dengan istilah modal aktif (modal yang sedang beroperasi).</p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">3. Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing dan semacamnya. Binatang ternak dapat dibagi tiga bagian, masing-masing:</span></p>
<p>a. Binatang perahan atau bibit.<br />
b. Binatang pekerja, yaitu binatang yang dimiliki untuk dieksploitasi.<br />
c. Binatang ternak dagangan.</p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">4. Tanam-tanaman dan buah-buahan, yaitu hasil pertanian. Kekayaan ini dapat dibagi dua, masing-masing:</span></p>
<p>a. Pertanian yang diairi dengan alat irigasi bermodal<br />
b. Pertanian yang diairi dengan air hujan, tanpa modal.<br />
<span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Penjelasan lebih lanjut sekitar kewajiban zakat hasil pertanian akan disampaikan kemudian. </span></p>
<h3><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pengauditan Zakat Berbagai Jenis Pendapatan (Kalkulasi Untung Rugi) </span></h3>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional: </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar pendapatan adalah salah satu daftar keuangan yang dibuat oleh akuntan di akhir setiap priode atau secara umum pada akhir tahun anggaran. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar ini disebut dengan kalkulasi untung rugi. Daftar ini mencakup semua pemasukan dan pengeluaran yang terjadi pada priode tahun anggaran. Dengan daftar ini dapat diproyeksikan jumlah keuntungan atau kerugian yang akan dialami perusahaan. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam: </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Semua pemasukan harus ditaksir harganya dengan benar sesuai dengan aturan kegiatan yang dibenarkan hukum Islam. Di antara hal yang perlu diperhatikan adalah halal haramnya pemasukan tersebut. Bila pemasukan mencakup harta yang haram atau kotor, maka wajib disisihkan terlebih dahulu. Demikian juga dengan perbelanjaan harus ditaksir dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Di antara hal-hal yang perlu diperhatikan adalah perbelanjaan yang tidak mubazir, tidak mewah dan tidak berlebih-lebihan. Zakat tidak terpengaruh secara langsung dengan point-point daftar pendapatan tetapi barang-barang zakat akan terpengaruh akibat tagihan-tagihan yang harus dipotong dari pendapatan. Hal ini akan lebih jelas pada penjelasan berikut. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">1. Pengauditan zakat pendapatan. </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:<br />
Pemasukan adalah gelombang dana yang masuk kepada perusahaan dalam tahun anggaran tertentu yang berpengaruh besar terhadap barang-barang modal. Di antara point-point pemasukan adalah; hasil penjualan, hasil penyewaan barang tak bergerak, penghasilan investasi dan komisi. Semua ini diatur menurut kaidah hak milik dalam konsep akuntansi konvensional. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam: </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pemasukan dalam barang-barang zakat termasuk penambahan agen dan debitor atau penambahan jumlah uang di bank atau di kas. Dana ini tidak digabungkan dengan barang-barang zakat, sehingga tidak kena zakat dua kali. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">2. Pengauditan zakat perbelanjaan (umum). </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:<br />
Yang dimaksud dengan perbelanjaan adalah semua jenis biaya yang dibayarkan untuk memperlancar jalannya kegiatan perusahaan, seperti gaji, sewa, transportasi, pengangkutan dll. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Perbelanjaan dapat dibagi kepada:<br />
- Perbelanjaan langsung, seperti biaya-biaya produksi<br />
- Perbelanjaan tidak langsung, seperti biaya pemasaran dan biaya administratif. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam: </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Perbelanjaan ini tergolong biaya jasa, tidak ada hubungan sama sekali dengan benda barang produksi, oleh sebab itu tidak termasuk dalam barang-barang zakat. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kalkulasi zakat atas kegiatan yang sedang dalam penyelesaian atau barang yang masih dalam proses produksi. Di segi lain, sewaktu membayar biaya-biaya ini terkadang mengalami pemotongan dari barang-barang zakat, oleh sebab itu tidak dapat dipotong lagi dari barang zakat, sehingga tidak terjadi dua kali pemotongan yang mengakibatkan penurunan volume zakat yang dibayar. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">3. Pengauditan zakat keuntungan yang telah diterima. </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem akuntansi konvensional:<br />
Hasil yang diperoleh dari deposito, tabungan investasi dan sebagainya dianggap pemasukan yang dapat dilihat dalam daftar pemasukan atau dalam kalkulasi untung rugi. Dalam sistem akuntansi konvensional tidak dibedakan antara pemasukan yang halal dan pemasukan yang haram, oleh sebab itu semuanya digabungkan dalam satu paket. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam: </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Islam menganggap bahwa penghasilan yang diperoleh dari deposito dan rekening investasi adalah riba yang diharamkan oleh Alquran dan hadis. Penghasilan seperti ini dianggap hasil usaha kotor yang harus disingkirkan dan harus segera didermakan kepada kegiatan kebajikan, kecuali untuk pencetakan Alquran dan pembangunan mesjid. Harta ini tidak boleh dimasukkan ke dalam hak milik si wajib zakat. Paling boleh dibayarkan sejumlah zakatnya saja, malah sebagian besar ulama berpendapat tidak boleh dizakati sama sekali, karena Allah bersih, tidak menerima yang kotor-kotor. Bila harta seperti ini masuk ke dalam barang-barang zakat, harus segera disingkirkan dengan mendermakannya kepada kegiatan-kegiatan kebajikan sosial, sedangkan yang tersisa dibayarkan zakatnya.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">source : http://zakat.al-islam.com/ind/Default.asp</span></p>
<p align="left">&nbsp;</p>
<p align="left">&nbsp;</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/51/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/51/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=51&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/18/audit-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pola Manajemen Bank Syariah (selesai)</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-selesai/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-selesai/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2007 08:23:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-selesai/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS ditetapkan oleh DSN. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=50&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA</p>
<p><strong>Dewan Pengawas Syariah</strong></p>
<p>Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan  oleh Dewan Syariah nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para  pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang  perbankan. Persyaratan anggota DPS ditetapkan<br />
oleh DSN.<br />
Dalam pelaksanaan  tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas  tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank  dengan ketentuan dan prinsip syariah.</p>
<p>Tugas utama DPS adalah mengawasi  kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah  yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :<br />
(1)  sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah  dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek  syariah.<br />
(2) Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan  usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan  fatwa dari DSN.<br />
(3) Sebagaii perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS  wajib melaporkan kegiattan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya  kepada DSN sekurang-kurrangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk  DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah  untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS  kepada DSN.</p>
<p><span id="more-50"></span><br />
<strong>Dewan Syariah Nasional.</strong></p>
<p>Dewan Syariah  Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas  menumbuh kembangkan penerapan niilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian  pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi  dan reksadana.<br />
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam  bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN  ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan  satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis  kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa  dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN  juga mempunyai kewenangan untuk :<br />
(1) memberikan atau mencabut rekomendasi  nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada satu lembaga keuangan  syariah.<br />
(2) Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga  keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum fihak terkait.<br />
(3)  Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi kettentuan yang dikeluarkan oleh  instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.<br />
(4) Memberikan  peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari  fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.<br />
(5) Mengusulkan kepada pihak yang  berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.</p>
<p><strong>Unit Usaha Syariah.</strong></p>
<p>Kantor-kantor cabang dari bank umum  konvensional pada dasarnya merupakan unit yang mempunyai karaktteristik kegiatan  usaha yang berbeda, serta mempunyai pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari  kantor-kantor konvensionalnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit kerja  khusus yang disebut Unit Usaha Syariah (UUS) yang berfungsi sebagai kantor induk  dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank  dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah  direksi. Secara umum tugas UUS mencakup :<br />
(1) mengatur dan mengawasi seluruh  kegiatan kantor cabang syariah.<br />
(2) Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka  pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang  syariah.<br />
(3) Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor  cabang syariah.<br />
(4) Melaksanakan tugas penata-usahaan laporan keuangan  kantor-kantor cabang syariah.</p>
<p><strong>Perencanaan organisasi.</strong></p>
<p>Perencanaan organisasi bank adalah pengelompokan yang logis dari  kegiatan-kegiatan bank, menurut hasil yang ingin dicapai yang menunjukkan dengan  jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Misalnya seseorang yang  memberikan pembiayaan harus bertangung-jawab untuk menagih untuk  menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah tujuan. Prinsip ini  berlaku untuk seluruh level pada organisasi bank. Tugas, wewenang dan tanggung  jawab setiap posisi dalam organisasi harus dirumuskan dengan jelas, sehingga  tanggung jawab (accountability) untuk hasil akhirnya dapat diukur dengan mudah.  Namun demikian pengelompokan fungsi-fungsi itu harus ditetapkan secara  hati-hati, karena pengelompokan yang terlalu ketat juga mengandung kelemahan,  misalnya kebutuhan tenaga manajerial yang berlebihan, masalah komunikasi  internal dan sebagainya. Disamping itu organisasi bukanlah sesuatu yang bersifat  tetap, yang selalu dan selamanya tepat dan benar, karena akan selalu dipengaruhi  oleh tempat, waktu, tujuan, manusia serta teknologi pendukungnya. Oleh karenanya  organisasi haruslah fleksible, agar selalu dapat menyesuaikan diri dengan  variable-variable tersebut.</p>
<p>Struktur organisasi tergantung pada  besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlian  personilnya dan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada  acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi  kebutuhan operasinya. Bank mengorganisasikan fungsi-fungsinya untuk melayani  nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan baru sesuai dengan  bakat dan kemampuannyanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung  jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu  struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang cara yang paling  efektive untuk mengoperasikan bank.</p>
<p>Beberapa pendekatan yang lazim dalam  menetapkan organisasi bank adalah sebagai berikut :</p>
<p>· Pendekatan  fungsional<br />
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah  melalui pengintergrasian fungsi-fungsi. Biasanya fungsi-fungsi itu ditetapkan  berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tergambar dalam neraca, seperti pembiayaan,  investasi, kas, penerimaan dana-dana. Pada bank dengan layanan tradisional,  struktur organisasinya terbagi dalam tiga fungsi dasar yaitu (1) fungsi  pembiayaan, (2) fungsi operasi dan (3) fungsi investasi. (lebih lengkap, <a href="http://www.tazkia.com/download/feb01/pola.zip">download</a> artikel)</p>
<p>Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi  lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat  dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli  (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal  (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau  musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam  tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan  (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan  simpanan (deposit related services) seperti pemindah &#8211; bukuan, pengiriman uang  (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan  lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.</p>
<p>Pada bank  kecil biasanya Direktur Utama menangani portfolio investasi, sedangkan cash  management ditangani oleh Direktur Operasi, karena berhubungan dengan  pemeliharaan cadangan wajib (primary reserve). Pada bank yang lebih besar  pengelolaan portfolio investasi (secondary reserve) dan pengelolaan kas (primary  reserve) dikombinasikan dan dipusatkan dalam satu fungsi, karena biasanya  fluktuasi dana-dana lebih tinggi dari pada bank yang lebih kecil.</p>
<p>·  Pendekatan Pasar<br />
Perbankan telah mengembangkan berbagai produk yang  merupakan kombinasi dari beberapa kegiatan dasar dalam satu paket, untuk  memperooleh keuntungan dan pendapatan fee. Produk dasar dari bank meliputi:<br />
-  produk-produk pembiayaan (financing),<br />
- produk-produk operasional yaitu  produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain  (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing<br />
-  produk-produk investasi (sertifikat pasar uang, wali amanat)</p>
<p>Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk  paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial  services) untuk menarik para investor.</p>
<p>Dewasa ini kecenderungan yang ada  di dalam organisasi bank adalah suatu konsep hubungan perbankan (relationship  banking). Konsep ini mengkaitkan usaha penawaran paket jasa-jasa yang dipakai  oleh tipe nasabah tertentu ke dalam struktur organisasi bank yang dingggap  merupakan cara terbaik untuk penyampaian peket-paket layanan perbankan. Ada tiga  kelompok besar dari nasabah, yaitu retail, wholesale, dan trust. Perbankan  retail didifinisikan sebagai pasar nasabah yang terdiri dari para konsumer.  Perbankan wholesale meliputi corporate, institutional (correspondent banking)  dan lembaga-lembaga pemerintah. Bukan hanya nasabah konsumer dan korporat yang  memerlukan layanan perbankan. Bank juga memerlukan layanan perbankan. Bank kecil  biasanya hanya sebagai renpondent sedang bank besar bertindak sebagai  correspondent bank. Tabel dibawah ini adalah contoh identifikasi produk dan  jasa-jasa perbankan yang ditawarkan secara terintegrasi kepada masing-masing  tipe nasabah (lebih lengkap, <a href="http://www.tazkia.com/download/feb01/pola.zip">download</a> artikel).</p>
<p>· Fungsi Staf</p>
<p>Bagan struktur organisasi seperti digambarkan di  atas adalah organisasi lini (line function organization). Sebagaimana diuraikan  dalam awal bab ini, prinsip musyawarah sangat dianjurkan dalam organisasi yang  berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu di dalam proses perumusan  kebijakan, pengambilan keputusan perlu dilakukan secara musyawarah. Untuk  keperluan tersebut, disamping organisasi lini seperti digambarkan diatas dapat  dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf. Biasanya dalam organiasi bank juga  terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite  kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), Komite pemutus pembiayaan  (financing committee), komite aset &amp; liabilitas atau Assets &amp; liability  committee (ALCO), komite personalia (personnel committee) dan lain-lain.  Komite-komite tersebut biasanya beranggotakan para officer senior dari berbagai  bidang dipimpin oleh direksi. Apabila keputusan telah diambil, maka adalah  menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat lini untuk melaksanakan  keputusan-keputusan itu sebagaimana mestinya.</p>
<p>· Struktur Personalia<br />
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung  jawab. Bank harus mempunyai Pengurus (board of Directors) dan manajemen. Bank  juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para  personil yang terkait dalam tingkat manajemen.</p>
<p>Badan hukum bank-bank di  Indonesia dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Sebagaimana  telah digambarkan di atas, kekuasaan tertinggi dari organisasi berada pada Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas, atau Rapat Anggota (RAT)  pada Koperasi. Untuk melaksanakan kekuasaan organisasi, RUPS atau RAT membentuk  Dewan Komisaris dan Direksi (pada PT) atau Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus  (pada koperasi). Disamping pada Bank Syariah, wajib pula dibentuk Dewan Pengawas  Syariah (DPS).</p>
<p>Bank adalah badan usaha yang sangat diatur keberadaan dan  aktivitasnya oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (highly regulated).  Sebelum diputuskan oleh RUPS atau RAT para calon anggota Dewan Komisaris dan  Direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia selaku  bank sentral setelah melalui proses penelitian integritas dan kompetensi (fit  and propre test). Sedang para calon anggota DPS harus terdiri dari para pakar di  bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).</p>
<p>(c) Pengawasan</p>
<p>Kelancaran operasi bank adalah kepentingan utama  bagi manajemen puncak (top management). Melalui pengawasan para manajer dapat  memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membantu  mereka mengambil keputusan yang lebih baik.</p>
<p>Kata pengawasan dipakai  sebagai arti harfiah dari kata controling. Dengan demikian pengertian pengawasan  meliputi segala kegiatan penelitian, pengamatan dan pengukuran terhadap jalannya  operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan  hasil yang dicapai dengan standar yang diminta, melakukan tindakan koreksi  penyimpangan, dan perbandingan antara hasil (output) yang dicapai dengan masukan  (input) yang digunakan.</p>
<p><strong>Proses pengawasan</strong></p>
<p>Dari pengertian  di atas maka menurut prosesnya, pengawasan meliputi kegiatan- kegiatan sebagai  berikut :<br />
a. Menentukan standar sebagai ukuran pengawasan.<br />
b. Pengukuran  dan pengamatan terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah  ditetapkan.<br />
c. Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar  yang diminta.<br />
d. Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan.<br />
e.  Perbandingan hasil akhir (outout) dengan masukan (input) yang  digunakan.</p>
<p>a. Menentukan standar.<br />
Dalam kegiatan pengawasan, yang  pertama kali harus dilakukan adalah menentukan standar yang menjadi ukuran dan  pola untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan produk yang dihasilkan. Standar itu  harus jelas, wajar, obyektif sesuai dengan keadaan dan sumber daya yang  tersedia.</p>
<p>Setiap bank mungkin mempunyai sistim pengawan yang  berbeda-beda. Namun demikian harus tetap dapat diidentifikasikan adanya  unsur-unsur pengawasan yang lazim terdapat pada semua sistem yang baik.<br />
-  Standar hendaklah merupakan prestasi yang dapat diukur, baik bersifat keuangan  maupun noon keuangan, misalnya standar perputaran pegawa (labour turnover).<br />
-  Prestasi yang dicapai hendaklah diibandingkan dengan standar.<br />
Misalnya, Jika  standar biaya telepon telah ditetapkan ditetapkan, maka realisasi biaya telepon  harus dibandingkan dengan standar biaya itu. Kemudian dianalisis untuk  menjelaskan deviasinya dengan standar.<br />
- Deviasi antara prestasi yang terjadi  dengan standar prestasi yang ditetapkan harus merupakan isyarat akan perlunya  koreksi atau perbaikan guna mencegah terjadinya deviasi yang lebih besar di  kemudian hari.<br />
- Standar itu sendiri harus pula dievaluasi secara berkala  untuk memungkinkan perbaikannya. Jika perlu dengan membuat standar-standar baru  bagi unsur-unsur relevan bagi manajemen, yang sebelumnya tidak diukur.</p>
<p>Standar-standar itu dapat ditetapkan dengan menggunakan dua cara yaitu  didasarkan pada data periode sebelumnya atau didasarkan atas tujuan-tujuan yang  telah ditetapkan.</p>
<p>Untuk keperluan analisis standar-standar itu dapat  ditetapkan dengan menggunakan ratio-ratio. Misalnya trend hubungan antara  penghasilan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Hal ini lebih bermakna dari  pada masing-masing item itu diukur secara sendiri-sendiri. Misalnya kerugian  investasi meningkat secara absolut, tetapi bila dibandingkan dengan meningkatnya  volume investasi rationya lebih kecil. Maka dapat dikattakan bahwa ratio  kerugian itu membaik. Contoh lain adalah market share (porsi pasar). Boleh jadi  perkembangan dana bank secara absolut meningkat. Tetapi bila dibandingkan dengan  perkembangan dana-dana perbankan secara keseluruhan ternyata share nya menurun.  Ini dapat berarti bahwa daya saing bank itu menurun.</p>
<p>b. Pengukuran dan  pengamatan terhadap jalannya operasi.<br />
Pelaksanaan kegiatan operasional harus  selalu diawasi dengan cermat. Untuk keperluan tersebut harus pula dibuat catatan  (record) sebagai laporan perkembangan proses manajemen. Berdasarkan catatan itu  hendaknya dilakukan pengukuran prestasi, baik secara kuantitatif maupun  kualitatif. Hasil evaluasi itu dijadikan bahan laporan untuk dievaluasi lebih  lanjut.</p>
<p>c. Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar  yang diminta.<br />
Prestasi pekerjaan harus diberikan penilaian dengan memberikan  penafsiran, apakah sesuai dengan standar, sejauh mana terdapat penyimpangan dan  apa saja faktor-faktor penyebabnya.</p>
<p>d. Tindakan koreksi terhadap  penyimpangan.<br />
Tindakan koreksi, selain untuk mengetahui adanya kesalahan,  juga menerangkan apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan memberikan  cara bagaimana memperbaikinya agar kembali kepada standar dan rencana yang  seharusnya.</p>
<p>Tindakan koreksi sangat perlu dan harus dilakukan, agar  jangan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.</p>
<p>e. Perbandingan hasil (output) dengan masukan (input).<br />
Setelah  proses pelaksanaan pekerjaan selesai segera diberikan pengukuran dengan  membandingkan hasil yang diperoleh dengan sumber daya digunakan serta standar  yang ditetapkan. Hasil pengukuran ini akan memperlihatkan tingkat efisiensi  kerja dan produktifitas sumber daya yang ada, dan dapat digunakan sebagai :<br />
- standar dari harga pokok untuk menentukan harga jual (pricing)<br />
-  menentukan tinggi-rendahnya efisiensi<br />
- sebagai bahan ukuran bagi penyusunan  rencana yang baru.</p>
<p><strong>Sistem Informasi Manajmen.</strong></p>
<p>Laporan-laporan yang dihasilkan dari proses pengawasan itu harus disusun  dalam suatu format yang sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah digunakan  sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.</p>
<p>Kemajuan  teknologi informasi telah memungkinkan sistem informasi manajemen memiliki  kesanggupan memberikan berbagai jenis informasi dengan cepat dan akurat serta  memberikan fleksibilitas dalam cara penyajiannya. Melalui laporan ini para  manajer dapat memperoleh informasi atau data yang tidak termuat dalam laporan  reguler, yang dibutuhkan untuk menghadapi keadaan tertentu.</p>
<p><strong>Program  Audit Internal.</strong></p>
<p>Pada dasarnya para manajer puncak (top management)  merupakan pengawas tertinggi bagi seluruh bawahannya. Untuk memudahkan  pelaksanaan fungsi pengawasan ini setiap organisasi perusahaan besar selalu  mengadakan suatu badan khusus (special staff) dengan program audit internal yang  oleh Bank Indonesia disebut SKAI (Satuan Kerja Audit Internal).</p>
<p>Unsur  dasar dari program audit internal adalah meliputi verifikasi aktiva dan pasiva,  memastikan keseksamaan ayat-ayat penghasilan dan biaya, memastikan kebenaran  pelaksanaan prosedur bank yang telah ditetapkan dan memberikan saran-saran  perbaikan cara-cara pelaksanaan operasional.</p>
<p>Program audit internal ini  harus terus berlanjut, artinya harus dilakukan secara terus-menerus. Pada  dasarnya audit internal melakukan dua pola pemeriksaan yaitu pemeriksaan pasif  melalui pemantauan laporan-laporan yang ada dan pemeriksaan aktif melalui  penyelenggaraan kegiatan audit di tempat (on the spot) bagian-bagian tertentu  dari bank tersebut.</p>
<p>Tanggung jawab internal audit adalah besar, untuk  memberikan keyakinan kepada para nasabah, tentang kebijakan proteksi kepentingan  mereka. Program audit internal yang ketat merupakan salah satu alat utama untuk  memberikan keyakinan ini.</p>
<p>Peraturan Bank Indonesia dewasa ini telah  mengarah kepada pelaksanaan pola multi leyer control. Setiap bank harus memiliki  seorang direktur kepatuhan (complience director) yang bertugas memastikan bahwa  segala keputusan dan tindakan manajemen tidak melanggar ketentuan hukum dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan Kepala SKAI oleh direksi  harus disetujui oleh Dewan Audit yang dibentuk oleh Dewan Komisaris bank.  Demikian pula rencana kerja tahunan SKAI harus pula mendapat persetujuan dari  Dewan Audit. Tugas Dewan Audit adalah memastikan bahwa mekanisme pengawasan  internal bank berjalan dengan baik.</p>
<p>Sebagai pedoman operasional dan alat  pengawasan, bank dan kantor cabang syariah wajib memiliki buku-buku pedoman  kerja mengenai kegiatan operasional bank syariah, yang antara lain berupa :<br />
(1) Buku pedoman pengimpunan dana;<br />
(2) Buku pedoman pembiayaan;<br />
(3)  Buku pedoman pengelolaan dana<br />
(4) Buku pedoman kegiatan jasa perbankan  lainnya;<br />
(5) Buku pedoman standar perhitungan bagi hasil;<br />
(6) Buku pedoman  sistim kas/teller;<br />
(7) Buku podoman lainnya sesuai dengan  kebutuhan.</p>
<p>Buku-buku pedoman tersebut memuat hal-hal mengenai prinsip  syariah, prinsip kehati-hatian, organisasi dan manajemen masing-masing kegiatan  usaha, prosedur kerja, administrasi dan dokumentasi, serta pengawasan dan  penyelesaian masalah yang dihadapi.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/50/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/50/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=50&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-selesai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pola Manajemen Bank Syariah (3)</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-3/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-3/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2007 08:22:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-3/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA 3. Unsur-Unsur Manajemen (a) Perencanaan. Semua dasar dan tujuan manajemen seperti tersebut di atas haruslah terintegrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman : &#8221; Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=49&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA</p>
<p><strong>3. Unsur-Unsur Manajemen</strong></p>
<p>(a) Perencanaan.<br />
Semua dasar dan tujuan manajemen seperti tersebut  di atas haruslah terintegrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain.  Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha  itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman :</p>
<p>&#8221; Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan  rencanakanlah masa depanmu. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah  Maha Tahu atas apa-apa yang kalian perbuat&#8221; (QS 59:18)</p>
<p>Suatu perencanaan  yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting,  objective, policies, programes, procedures dan budget.</p>
<p><strong>a.  Forecasting</strong><br />
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis,  yang paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar  penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi  perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam  pengambilan keputusan.</p>
<p><span id="more-49"></span><br />
Bagi manajer yang telah berpengalaman tidak  jarang terjadi perkiraan itu dilakukan berdasarkan intuisi, atau firasat. Hal  ini juga dapat bersumber dari taufiq dan hidayah Allah bagi mereka yang  dikehendakiNya. Oleh karena itu adalah merupakan suatu kebiasaan yang baik bagi  setiap muslim, dalam menghadapi suatu persoalan yang musykil, meminta petunjuk  dari Allah, dengan cara shalat istikharah, untuk mendapatkan petunjuk dan  hidayahNya, dalam mengambil keputusan atau merencanakan sesuatu. Kebiasaan  demikian akan membawa kepada sikap taqarrub kepada Allah, dan membiasakan diri  untuk tidak mengambil tindakan yang gegabah dalam segala hal.</p>
<p>Langkah  pertama yang harus dilakukan oleh manajemen bank adalah melakukan peramalan  usaha dengan melihat kondisi internal dan eksternal dalam rangka perumusan  kebijakan dasar. Kondisi internal meliputi potensi dan fasilitas yang tersedia,  distribusi aktiva, posisi dana-dana, pendapatan dan biaya. Sedangkan kondisi  eksternal meliputi menelaahan situasi moneter, lokal dan internasional,  peraturan-peraturan, situasi dan kondisi perda-gangan, nasional dan  internasional .</p>
<p><strong>b. Objective</strong><br />
Objective atau tujuan adalah  nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau Badan Usaha. Untuk  mencapai tujuan itu dia bersedia memberi pengorbanan atau usaha yang wajar agar  nilai-nilai itu terjangkau.</p>
<p>Tujuan suatu organisasi harus dirumuskan  dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam  organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaraan.</p>
<p>Tujuan manajemen bank syariah tidak saja meningkatkan kesejahteraan bagi  para stake holders, tetapi juga harus mempromosikan dan mengembangan aplikasi  dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya kedalam bisnis keuangan dan  bisnis lainnya yang terkait. Oleh karena itu aktivitas perencanaan tujuan masa  depan harus dilakukan dengan baik, teliti, lengkap dan rinci, dan perumusan  kebijakan itu haruslah disusun bersama oleh direksi bersama-sama dengan dewan  komisaris dan dewan pengawas syariah, dan perencanaan operasional harus disusun  bersama dengan para pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional.  Islam menganjurkan melakukan musyawarah, dan bukan one man show . Sebagaimana  Allah berfirman :</p>
<p>&#8221; Maka dikarenakan karunia dari Allah engkau bersikap  lemah lembut kepada mereka. Kalau engkau bersikap kasar dan berhati keras maka  mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu maafkanlah mereka dan  mintalah ampunan untuk mereka. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam setiap  urusan kalian. Maka jika kamu sudah bertekad (mengambil keputusan) bulat, maka  berserah dirilah kepada Allah, Sesungguhnya Allah itu mencintai orang-orang yang  bertawakkkal. (QS 3 : 159).</p>
<p>Kita diperintah oleh Allah untuk  memusyawarahkan dan memutuskan sesuatu yang bermanfaat, bukan keputusan yang  sekedar coba-coba dan salah (try and error) kemudian mencoba lagi sampai  menemukan sesuatu yang fixed. Hal itu membuang energy dan waktu . Pada surah An  Nahl Allah berfirman :</p>
<p>&#8221; Dan janganlah kalian seperti perempuan tua yang  merombak kembali tenunannya setelah jadi. Kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian  sebagai tipu daya agar kalian menjadi ummat yang lebih besar dari ummat lainnya  (merebut massa dengan segala cara). Sesungguhnya Allah menguji kalian dengan  persoalan itu dan pasti akan dijelaskanNya pada hari kiamat apa-apa yang mereka  perselisihkan&#8221; (QS 16:96).</p>
<p>Jadi yang dimaksudkan adalah agar kita  menyusun perencanaan tujuan secara profesional, tidak sekedar coba-coba.</p>
<p><strong>c. Policies </strong><br />
Policies dapat berarti rencana kegiatan (plan of  action) atau juga dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok (guiding  principles) yang diadakan oleh suatu Badan Usaha untuk menentukan kegiatan yang  berulang-ulang.</p>
<p>Suatu policies dapat dikenal dengan dua macam sifat,  yaitu pertama merupakan prinsip-prinsip dan kedua sebagai aturan untuk  kegiatan-kegiatan (rules of actions). Oleh karena itu policies merupakan prinsip  yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus-menerus, setidak-tidaknya selama  jangka waktu pelaksanaan rencana suatu organisasi.</p>
<p>Keputusan mengenai  suatu policies ditentukan oleh top manajemen atau chief excecutive officer atau  Board of Directors dari suatu Badan Usaha. Para manajer bertanggung jawab  (accountable) untuk menafsirkan, menjelaskan dan menjamin pelaksanaan policies  tersebut.</p>
<p>Suatu policies haruslah merupakan suatu pernyataan positif  (positive declaration) dan merupakan perintah yang harus dipatuhi (imperative)  oleh seluruh jajaran di dalam organisasi secara vertikal ke bawah.</p>
<p>Bidang kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar  (basic policies) umumnya meliputi bidang penting bagi aktivitas bank, yaitu  sebagai berikut:</p>
<p>i. Tipe nasabah yang dilayani<br />
Bank harus menetapkan  tipe nasabah yang menjadi sasaran bagi pemasaran produknya. Melalui berbagai  pertimbangan, bank dapat memutuskan untuk hanya melayani usaha kecil dan  menengah saja, sedangkan usaha besar tidak. Dengan pertimbangaannya sendiri bank  lain juga dapat memutuskan untuk melayani semua jenis nasabah, baik usaha besar,  usaha menengah, usaha kecil maupun perorangan.</p>
<p>ii. Jenis layanan yang  disediakan bagi nasabah<br />
Jenis layanan yang disediakan oleh bank biasanya  berkaitan erat dengan tipe nasabah yang ingin dilayani. Jenis nasabah tertentu  cukup dilayani melalui beberapa produk seperti tabungan, pinjaman, transfer dan  inkaso, tetapi nasabah lain memerlukan jasa yang lebih terkait dengan informasi  dan pelayanan bisnis perusahaan seperti trust and corporate services. Ada juga  bank yang memutuskan untuk melayani kebutuhan kelancaran urusan rumah-tangga  nasabah seperti pembayaran rekening listrik, air, telepon, pajak, servis mobil  dan lain sebagainya. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi keputusan bank, apakah  akan menyadiakan semua jenis layanan perbankan (universal banking) ataukah hanya  menekankan pada atau memberikan perhatian yang besar pada penyediaan jenis  layanan tertentu saja, bukan hanya tergantung pada kesempatan meraih potensi  pasar yang mereka hadapi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor internal,  seperti permodalan, kemampuan organisasi dan sumber daya manusia, kemampuan  teknologi dan sebagainya.</p>
<p>iii. Daerah atau wilayah pelayanan<br />
Pertimbangan wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan jaringan kerja,  pembukaan kantor-kantor cabang dan besar kecilnya kantor-kantor cabang tersebut.  Sentra-sentra ekonomi harus ditelaah terlebih dahulu, yaitu seperti pertanian,  industri, perdagangan dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan kebijakan  desentralisasi manajemen dan pendelegasian wewenang.</p>
<p>iv. Sistem  penyampaian (delivery system) produk &amp; jasa bank<br />
Kebijakan ini berkaitan  dengan pola perluasan jangkauan pemasaran dan penyampaian produk dan jasa bank.  Sebagian bank mengutamakan penggunaan jaringan organik yang dimilikinya sendiri  seperti kantor cabang, kantor kas dsb. Sebagian bank lain memilih melakukan  outsourcing dengan mempergunakan agen-agen sebagai remarketer.</p>
<p>v.  Distribusi aktiva produktif<br />
Dalam menerapkan distribusi aktiva produktif  perlu disusun kebijakan alokasi dana, baik menurut sektor ekonomi, sektor  industri maupun daerah atau wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk  pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan, sekian  persen untuk riil estat, sekian persen untuk investasi dan penyertaan. Demikian  juga ratio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya, dengan memperhatikan  penyebaran sumber daya (speading resources) dan penyebaran resiko (spreading  risk).</p>
<p>vi. Preferensi likuiditas<br />
Hal ini adalah suatu yang sangat  penting, kerena erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat kelanggengan bank.  Sumber-sumber dana inti (core funds) yang stabil memberikan pengaruh yang kuat  pada kemampuan likuiditas bank.</p>
<p>vii. Persaingan<br />
Kebanyakan bank  sangat peka dan berlaku kompetitif dalam merebut hati para nasabah. Ketepatan  dan kecepatan pelayanan dengan biaya yang relatif murah adalah dambaan nasabah.  Karena itu bank harus tanggap dan berupaya menciptakan suasana fanatisme nasabah  melalui pelayanan prima agar mampu bersaing dengan baik. Allah berfirman : &#8221; Dan  bagi tiap-tiap sesuatu mempunyai sasaran (tujuan) yang dihadapinya. Maka  berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan di mana saja kalian berada. Pasti Allah  akan mengumpulkan kalian semuanya. Sesungguhnya Allah itu berkuasa atas segala  sesuatu&#8221; (QS 2 : 148).</p>
<p>viii. Pengembangan dan pelatihan staf<br />
Pengembangan dan pelatihan staf haruslah merupakan kebijakan utama manajemen  bank. Allah menyuruh Nabi untuk memperbaiki kondisi dan skill ummat dengan cara  memberikan kepada mereka latihan-latihan atau training. Untuk menambah keimanan  dan keyakinan merekapun memerlukan training. Hal ini dapat kita jumpai antara  lain dalam Surah Al Anfal (8): 65 dan Surah At Taubah (9): 33 sebagai berikut :</p>
<p>&#8221; Wahai Nabi, timbulkan hasrat orang beriman sampai mereka mampu  sekalipun untuk berperang. Dan sekiranya kalian berjumlah dua puluh orang akan  mampu mengalahkan dua ratus orang, dan sekiranya kalian berjumlah dua ratus  orang akan mampu mengalahkan seribu orang dari orang-orang kafir, disebabkan  karena orang-orang kafir itu tidak memahami&#8221; (QS 8 : 65)</p>
<p>&#8220;Dialah Allah  yang mengutus RasulNya dengan membawa al huda (al qur&#8217;an) dan pola hidup yang  haq agar dienul islam tadi berada di atas pola-pola hidup lainnya. Sekalipun  orang musyrik tidak senang&#8221; (QS 9 : 33).</p>
<p>Hidup adalah suatu medan  perjuangan. Hidup ini penuh tantangan, bahkan Jepang dan Cina telah menjadikan  teori perang Tzun Tzu, seorang ahli strategi Cina sekitar 500 SM sebagai teori  perdagangan. Mereka menyimpulkan business is war. Dengan begitu kita dapat  mengerti bahwa persaingan bisnis itu akan lebih menjurus kepada sadistis karena  bisnis sudah dianggap perang, teori-teori perang sudah dimasukkan ke dalam teori  bisnis. Dengan demikian maka training and development harus lebih ditingkatkan  lagi, bagi peningkatan kemampuan sumber daya manusia.</p>
<p>Bank Indonesia  sangat menekankan hal ini secara eksplisit dalam Petunjuk Pelaksanan Pembukaan  Kantor bank Syariah . Sebagai lembaga yang knowledge intentive, maka ketrampilan  dan keahlian staf menjadi kunci keberhasilan bank. Selain itu, Sumber Daya  Insani bank syariah dituntut memiliki pengetahuan mengenai ketentuan dan prinsip  syariah secara baik, dan memiliki akhlak dan moral Islami. Akhlak dan moral  Islami dalam bekerja dapat disarikan dalam empat ciri pokok, yaitu : (1) Shiddiq  (benar dan jujur), (2) Amanah (dapat dipercaya), (3) tabligh (mengembangkan  lingkungan dan bawahan menuju kebaikan) dan (4) Fathonah (kompeten dan  profesional).</p>
<p>Oleh karena itu kebijakan pengembangan sumber daya insani  harus disusun dan dirumuskan dengan jelas dan mudah difahami oleh semua lapisan  karyawan.</p>
<p>i. Programmes<br />
Programmes adalah sederetan kegiatan yang  digambarkan untuk melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan  yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara bertahap, dan terikat dengan  ruang (place) dan waktu (time).</p>
<p>Program itu harus merupakan suatu  kesatuan yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah  ditentukan dalam organisasi (closely integrated).</p>
<p>j. Schedules<br />
Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaikan menurut  urut-urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah,  tetapi program dan tujuan tidak berubah.</p>
<p>k. Procedures<br />
Prosedur  adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau  pekerjaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus  dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.</p>
<p>l. Budget<br />
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang  harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan  datang. Dengan demikian, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan  unit-unit yang malaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.</p>
<p>(b) Pengorganisasian.</p>
<p>&#8221; Allah membuat syariat dari dien, yakni  apa yang Kami wasiatkan kepada Nuh, Muhammad, Ibrahim, Musa dan Isa bahwa  hendaklah kalian menegakkan dien dan janganlah berpecah-belah padanya. Memang  berat bagi orang musyrik apabila kalian mengajaknya ke jalan menuju kebaikan.  Allah memilih siapa-siapa yang dikehendakiNya dan memberi petunjuk kepada  siapa-siapa yang ingin kembali ke jalan Allah&#8221; (QS 42 : 13).</p>
<p>Dienul  Islam adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan untuk mengelola manusia  dan alam semesta sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat : &#8220;menegakkan dien&#8221; dalam  ayat tersebut diatas berarti mengatur kehidupan ini agar rapi dan kalimat :  &#8220;janganlah berpecah belah&#8221; berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan  kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Untuk mengatur kehidupan tersebut manusia  dibekali dengan pedoman konseptual yang disebut al haq seperti firman Allah:</p>
<p>&#8220;Wahai Daud, sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu berfungsi sebagai  khalifah di muka bumi. Maka tegakkanlah hukum di antara manusia dengan al haq  dan janganlah kamu mengikuti al hawa. Maka kalau kamu mengikuti al hawa tadi  kamu akan disesatkan dari jalan Allah, bagi mereka itu seksa yang keras,  dikarenakan mereka lupa akan hari perhitungan (QS 38 : 26).</p>
<p>Nabi Daud  diperintah oleh Allah agar menegakkan hukum dengan al haq. Al haq itu datang  dari Allah maka janganlah kalian menjadi orang-orang yang ragu-ragu (QS 2 :  147). Maka tegakkanlah hukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah  dan janganlah kamu mengikuti al hawa mereka. (QS 5 : 48).</p>
<p>Pengorganisasian atau Perencanaan dan pengembangan orgaisasi adalah  meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang  yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai.</p>
<p>&#8221; Dialah  Allah yang menjadikan kalian berfungsi sebagai khalifah di muka bumi dan  mengangkat sebagian kalian di atas sebagian lainnya beberapa derajat. Agar diuji  kalian atas apa-apa yang diberikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Tuhanmu  cepat sekali siksanya dan sesungguhnya Dia benar-benar Maha Pengampun dan Maha  Penyayang&#8221; (QS 6 : 165).</p>
<p>Dari ayat-ayat di atas, kita dapat melihat  adanya kalimat : &#8220;mengangkat sebagian kalian di atas sebagian lainnya beberapa  derajat&#8221; sebagai pedoman struktural, kalimat : &#8220;Agar Dia Allah menguji kalian  atas apa-apa yang Dia berikan kepada kalian (sebagai jabatan)&#8221; sebagai pedoman  fungsional, kalimat :&#8221;Sesungguhnya Tuhan kamu cepat sekali siksanya (kalau  engkau menyalah-gunakan jabatan)&#8221; merupakan pedoman tanggung jawab dan sanksi.  Sedangkan kalimat di akhir ayat: &#8220;Dan sesungguhnya Dia Alllah itu benar-benar  Pengampun dan Penyayang &#8221; adalah sifat kebijaksanaan Allah yang sebaiknya  diteladani oleh setiap manajer.</p>
<p>Apa saja jabatan yang disandang  seseorang merupakan amanat, maka jabatan yang dipegang seseorang merupakan ujian  baginya. Kalau ia menyalah gunakan jabatan tadi, sesungguhnya siksa Allah sangat  cepat. Sedang bagi mereka yang bersalah dalam melaksanakan tugas jabataannya,  tanpa disengaja, maka Allah itu maha pengampun lagi penyayang .</p>
<p><strong>Struktur Organsiasi</strong></p>
<p>Disamping Dewan Komisaris dan  Direksi, Bank Umum Syariah dan BPRS wajib memiliki Dewan pengawas syariah (DPS)  yang ditempatkan di kantor pusat bank tersebut. Anggota DPS harus terdiri dari  para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional  (DSN) . Oleh karena itu struktur organisasi bank perlu disesuaikan.</p>
<p>Sementara itu bagi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang  syariah, selain wajib memiliki DPS juga diwajibkan membentuk Unit Usaha Syariah  (UUS). UUS merupakan satuan kerja di kantor pusat bank umum yang berfungsi  sebagai kantor induk bagi kantor-kantor cabang syariah. Karena BPR konvensional  tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syariah, maka UUS tidak dikebal  pada BPR. (bersambung)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/49/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/49/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=49&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pola Manajemen Bank Syariah (2)</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-2/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2007 08:22:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-2/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA 2. Dasar dan Tujuan Manajemen Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan yang bersifat publik ataupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai suatu tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya. Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=48&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA</p>
<p><strong>2. Dasar dan Tujuan Manajemen</strong></p>
<p>Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan yang  bersifat publik ataupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai  suatu tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya.</p>
<p>Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa,  tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan  (profit). Untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen haruslah  diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha  dan manajer di manapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan  publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada  falsafah hidup yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha  tersebut.</p>
<p>Manajemen yang kita kenal sekarang ini adalah manajemen Barat  yang individualistis dan kapitalistis. Di dalam masyarakat yang individualistis,  kepentingan bersama dapat ditangguhkan demi kepentingan diri sendiri. Hal ini  disebabkan karena mereka telah meninggalkan nilai-nilai religius yang  berdasarkan hubungan tanggung jawab antara manusia dengan Tuhannya, baik  mengenai suruhan yang ma&#8217;ruf dan pencegahan yang munkar, semata-mata ditujukan  untuk memenuhi kebutuhannya .</p>
<p><span id="more-48"></span><br />
2.1. Kebutuhan fitrah manusia sebagai  dasar manajemen</p>
<p>Manusia itu terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang  dilengkapi dengan akal dan hati. Unsur-unsur manusia itu memiliki kebutuhannya  masing-masing. Manusia mempunyai tubuh yang tunduk pada hukum fisik, yang oleh  karenanya merupakan subyek dari fisiknya. Guna mempertahankan hidupnya manusia  perlu makan, minum, pakaian dan perlindungan (QS 7:31). Tetapi manusia bukanlah  semata-mata terdiri dari tubuh saja, sehingga semua persoalan tidak dapat dengan  hukum-hukum fisik semata.</p>
<p>Manusia juga adalah makhluk biologis, karena  itu juga tunduk pada hukum-hukum biologis. Guna melestarikan spesiesnya, manusia  mempunyai alat reproduksi dalam dirinya yang ditandai oleh kecenderungan berupa  sex dan berkembang biak (QS 3:14).</p>
<p>Namun manusia juga bukan hanya  merupakan alat reproduksi yang dapat diteliti dengan kacamata sexologi semata.  Manusia juga memiliki akal yang membutuhkan sarana berupa ilmu pengetahuan dan  kemampuan untuk memikirkan berbagai rahasia dari ciptaan Allah yang ada di  langit dan di bumi (QS 3:189). Sebagai makhluk rasional, sifat akal selalu  menuntut kepuasan. Dari sudut pandang ini maka ilmu pengetahuan adalah merupakan  tuntutan kebutuhannya.</p>
<p>Selain itu manusia juga termasuk makhluk sosial  yang didorong oleh watak aslinya untuk bergaul dengan manusia lainnya. Keinginan  alamiah untuk menjalin hubungan permanen antara pria dan wanita, ketergantungan  anak manusia akan perlindungan orang tuanya, keinginan manusia untuk membela  kepentingan keturunannya dan mempertahankan kasih sayang antara saudara sedarah,  kesemuanya itu merupakan kecenderungan alami yang mengarahkan mereka dalam  membangun kehidupan sosialnya.</p>
<p>Namun, keramah-tamahan dalam pergaulan  hanyalah merupakan salah satu kualitas eksistensinya. Hal ini bukan satu-satunya  acuan untuk melengkapi pemenuhan kebutuhan kehidupan yang sempurna. Justru di  jaman sekarang ini tidak jarang orang berbuat riya&#8217;, ingin dilihat orang, minta  agar sedekah yang diberikannya diumumkan, agar diketahui dan dipuji, kemudian  memperoleh julukan dermawan. Padahal di mata Allah, nilai setiap amal itu  tergantung pada niatnya.</p>
<p>Agar manusia selalu terdorong untuk berusaha  memenuhi kebutuhannya, Allah menghiasi pula dengan nafsu dan keinginan, baik  untuk memperoleh kesenangan biologis (sex dan beranak pinak) maupun kesenangan  lainnya seperti kecintaan kepada harta yang banyak, dari jenis emas dan perak,  kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang (QS 3:14).</p>
<p><img src="http://shariahlife.wordpress.com/wp-admin/Pola%20Manajemen%20Bank%20Syariah%20%282%29_files/ilus7.jpg" align="left" />Nafsulah yang  merupakan motivator bagi manusia untuk selalu berusaha memenuhi keinginannya  tersebut. Guna memenuhi keinginannya itu, sang nafsu lalu meminta bantuan akal  untuk mencari cara yang paling cepat dan mudah untuk mendapatkan-nya. Akal akan  menawarkan berbagai alternatif, sesuai dengan kapasitasnya. Kualitas akal ini  akan tergantung pada pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, sedangkan  tawaran alternatif metode yang disarankan oleh akal tersebut bisa bersifat  rasional atau irrasional. Biasanya alternatif yang ditawarkan itu bersifat  netral dan bebas nilai. Metode yang bersifat rasional adalah seperti bercocok  tanam, bekerja memproduksi barang yang diinginkan, melakukan pertukaran barang  dengan orang lain, meminta harta warisan yang menjadi haknya, bahkan termasuk  mengemis, mencuri, merampok dan sebagainya. Sedangkan metode yang bersifat  irrasional adalah seperti menggunakan ilmu sihir, spekulasi, berjudi dan  lain-lain.</p>
<p>Manusia adalah juga merupakan makhluk moral spiritual, yang  membedakan antara kebaikan dan kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk  mencapai realitas di luar pengertian akal. Fungsi dari moral spiritual ini  diperankan oleh hati. Dalam hal ini, hati berfungsi memberikan pertimbangan  kepada nafsu, apakah jenis kebutuhan yang diinginkannya itu halal atau haram,  bermanfaat ataukah membahayakan dirinya, jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu  wajar ataukah berlebihan, dan cara mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk  diperturutkan dan dilaksanakan.</p>
<p>Kualitas dari pertimbangan hati itu akan  tergantung kepada sistem nilai yang dianutnya dan intensitasnya mengingat Ilah  yang diimaninya. Apabila hati beriman kepada Allah dan selalu mengingatNya  dengan intensitas yang tinggi, maka nilai pertimbangannya pun semakin baik  sesuai dengan norma-norma etika yang telah ditetapkan oleh Allah. Sebaliknya  apabila hati beriman kepada toghut maka nilai pertimbangannya pun akan sesat  karena mengukuti nasihat-nasihat toghut.</p>
<p>Akumulasi interaksi antara  nafsu, akal dan hati inilah yang akan menentukan kualitas nilai diri manusia  tersebut. Diri yang seimbang (nafs al muthmainnah) hanya akan memenuhi kebutuhan  yang sesuai dengan fitrahnya saja, yaitu kebutuhan yang dihalalkan oleh Allah  swt., dalam jumlah yang diperlukan saja, tidak berlebihan dan dengan cara-cara  yang dibenarkan oleh ajaran Allah dan RasulNya. Lain halnya dengan diri yang  serakah (nafs al lawwamah) dan liar (nafs al amarah) yang selalu terdorong  memenuhi segala keinginan, seperti yang diciptakan oleh setan-setan kapitalis  yang memang sangat kreatif dan aktif dalam menciptakan, memproduksi, dan  mendorong timbulnya kebutuhan-kebutuhan secara berlebihan, yang justru merusak  kualitas hidup manusia, seperti makanan haram, minuman keras, obat-obat  terlarang, judi, seks bebas dan sebagainya.</p>
<p>Untuk mendapatkannya pun  ditempuh dengan cara-cara yang dilarang oleh Islam, seperti menyuap, merampas,  korupsi, menipu, mencuri, merampok, riba, judi, perdagangan gelap, menimbun dan  usaha-usaha lain yang menghancurkan masyarakat. Dorongan-dorongan itulah yang  melandasi paradigma ekonomi kapitalis yang menyatakan bahwa kebutuhan tidak  terbatas, sehingga mereka terus memproduksi apa saja asal masih ada yang  menginginkan, meskipun produk itu tidak bermanfaat, bertentangan dengan fitrah  kebutuhan manusia, bahkan merusak masyarakat secara keseluruhan.</p>
<p>Secara  singkat dapat dikatakan bahwa manusia yang terdiri dari keseluruhan sifat-sifat  tersebut (fisik, biologis, intelektual, spiritual dan sosiologis) memiliki  kebutuhan masing-masing yang dipadukan bersama-sama. Sementara di luar itu, ada  suatu masalah penting untuk dipertimbangkan, yaitu &#8211; dengan segala keberadaannya  dalam semua aspek kehidupannya yang beragam- manusia merupakan bagian dari  sistem alam raya yang sangat besar dan luas .</p>
<p>Keseimbangan pemenuhan  kebutuhan masing-masing unsur tersebut akan sangat bergantung kepada  lemah-kuatnya dorongan nafsu dan kualitas pengendalian yang diperani oleh akal  dan hati. Akal dan hati yang berkualitas pasti akan membatasi konsumsinya  sebatas kebutuhan fitrahnya. Konsumsi yang melebihi kebutuhan fitrah adalah  kebutuhan palsu, yang justru akan merusak dirinya.</p>
<p>Demikianlah Allah swt  telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, yang terdiri  dari berbagai unsur yang terorganisir dengan rapi dan interaksi antar  unsur-unsur yang ada mencerminkan suatu sistem manajemen yang sangat sempurna  dan canggih. Sudah seharusnya manusia menjadikannya sebagai I&#8217;tibar dalam  membangun suatu sistem organisasi dan manajemen yang baik.</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya  Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam barisan yang teratur  seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang kokoh&#8221; (QS 61: 4)</p>
<p>2.2.  Tujuan hidup manusia sebagai tujuan manajemen</p>
<p>Allah berfirman :<br />
&#8221;  Dan Aku tidak menjadikan jin dan manusia kecuali agar mereka hanya mengabdi  kepada-Ku&#8221; (QS 51:56).</p>
<p>Inilah tujuan hidup manusia menurut ajaran Allah  SWT., yang berintikan tauhid (pengesaan Tuhan) diikuti dengan seruan agar  manusia beriman dan cinta kepada Allah dan Rasulnya serta yakin akan adanya hari  akhirat . Segala tindakan dan kegiatan manusia hendaknya dilandasi motivasi  untuk memperoleh keridlaan Allah, orientasinya kepada kebahagiaan akhirat (tanpa  melupakan bagiannya di dunia) dan aplikasinya adalah ditegakkannya hukum  (syariah) Allah di bumi. Inilah yang membedakannya dengan orang-orang sekuler,  yang motivasi dan orientasi sikap, tindakan dan kegiatannya hanya untuk  memperoleh kesenangan hidup di dunia saja, dan aplikasinya adalah tujuan  menghalalkan segala cara.</p>
<p>Bagi setiap muslim, keridlaan Allah adalah  segala sumber dari kebahagiaan, di dunia dan di akhirat. Dunia adalah ladang  tempat bertanam, hasil yang dinikmatinya di dunia adalah bagian kecil saja dari  hasil yang sesungguhnya akan diperoleh. Bagian hasil terbesar justru akan  dinikmatinya di akhirat. Allah, selain sebagai satu-satunya zat yang patut  disembah (tauhid uluhiyah), Allah jualah satu-satunya pengatur seluruh alam  beserta isinya (tauhid rubbubiyah). Manusia sebagai hamba-Nya wajib menyerahkan  diri bulat-bulat kepada-Nya dan rela untuk diatur oleh-Nya. Pemenuhan kebutuhan  hidupnya di dunia sebatas keperluan untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Oleh  karenanya setiap usaha yang dilakukan dalam kehidupan dunia ini haruslah  senantiasa disesuaikan dengan hukum dan ketentuan-ketentuan yang telah  digariskan oleh syariah Allah SWT.</p>
<p>Manusia diciptakan Allah agar  berfungsi sebagai penguasa (khalifah) di bumi (QS 6: 165) dengan tugas untuk  memelihara dan memakmurkan bumi. Karena bumi dengan semua sistem ekologi yang  telah diciptakan Allah itu sudah merupakan tempat yang baik bagi hidup mereka.  Pemanfaatan segala sumber daya di dalamnya harus dilakukan dengan daya cipta  yang tinggi dan dengan memperhatikan prinsip keseimbangan. Manusia harus  menyadari segala tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan di bumi.</p>
<p>Tugas ini memerlukan pengertian yang tepat tentang hukum-hukum Allah  yang menguasai alam ciptaan-Nya, dilanjutkan dengan kegiatan bertindak untuk  melakukan suatu yang baru, yang baik (saleh), untuk kebaikan (maslahat) bagi  manusia, dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan hukum itu. Hal ini  berkaitan erat dengan ajaran tentang prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran  dalam kegiatan hidup, terutama dalam kegiatan ekonomi yang menyangkut proses  pembagian kekayaan dan pemerataannya di antara masyarakat.</p>
<p>Beberapa  faktor strategis dan fundamental harus dipertimbangkan dalam menentukan  penilaian dasar dan tujuan manajemen yaitu:</p>
<p><strong>(a) Hak Asasi Manusia</strong><br />
Bahwa manusia adalah makhluk termulia yang diciptakan Tuhan (QS 17:70). Oleh  karena itu semua kegiatan manusia haruslah dalam rangka memelihara nilai  kemuliaannya itu. Manajemen harus bertolak dari prinsip memelihara nilai-nilai  kemuliaan manusia, yang telah diberikan contoh oleh Allah . Nilai-nilai serta  hakekat dari manusia tidak boleh dikurangi, atau diabaikan dalam pelaksanaan  manajemen, karena semua yang ada di permukaan bumi ini disediakan untuk manusia,  bukan sebaliknya. Manusia tidak diperkenankan oleh Allah menyembah benda,  betapapun pentingnya benda tersebut bagi manusia. Manusia juga tidak boleh  menyembah seorang oknum, betapapun besarnya kekuasaan dan kekayaannya. Manusia  hanya wajib menyembah Allah. Inilah hakikat hak asasi manusia yang harus dianut  pula dalam manajemen.</p>
<p><strong>(b) Hak dan kewajiban bekerja</strong><br />
Ajaran  Islam tidak mengenal kelas dalam masyarakat yang membagi manusia menurut  tingkat-tingkat yang dibuat oleh manusia itu sendiri, untuk menimbulkan tidak  adanya persamaan (musawah) diantara manusia, seperti antara kelas bangsawan dan  kelas kawula di masyarakat feodalistis ataupun kelas majikan dan buruh dalam  masyarakat kapitalis dan komunis.<br />
Ajaran Islam juga tidak mengenal adanya  kelas manajer, karena adanya sekelompok orang yang berfungsi sebagai manajer  hanya dapat dilihat dari pembagian kerja, atas dasar persetujuan bersama, atau  atas dasar kemampuan manajerial semata. Disini Islam hanya mengenal konsep  pembagian kerja yang didasarkan pada kemampuan fisik, ilmu dan teknologi yang  dimiliki oleh masing-masing manusia. Menurut Roger Garaudy, bekerja memainkan  peranan pokok yang sangat penting sebagai dasar pemilihan hak bekerja di dalam  Islam. Adanya jenjang-jenjang dalam organisasi kerja hendaknya semata-mata  dimaksudkan agar setiap potensi, baik potensi fisik, ilmu dan teknologi dapat  disinergikan, sebagaimana firman Allah :<br />
&#8221; Apakah mereka yang membagi-bagi  rahmat Tuhanmu ? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam  kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang  lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang  lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan&#8221;. (QS  43: 32)</p>
<p><strong>(c) Akhlaqul karimah</strong><br />
Ajaran Islam didasarkan dan  ditujukan untuk membentuk akhlak yang luhur. Dengan akhlak yang luhur, manusia  diharapkan melakukan perbuatan yang baik, indah, serasi dan harmonis. Dengan  demikian, prinsip manajemen dan pelaksanaannya wajib dijiwai, dipimpin dan  diarahkan untuk mencapai kebaikan (mashlahat), berdasarkan konsepsi dan  norma-norma yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.</p>
<p>Firman Allah :<br />
&#8220;Berbuat baiklah kamu (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat  baik kepadamu. Janganlah kamu membuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya  Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan&#8221; (QS 28: 77)</p>
<p>&#8220;Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,  dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran&#8221; (QS 5:2).</p>
<p>Konsepsi ajaran akhlak menuju perbuatan baik dan terpuji (amal shaleh),  berfaedah dan indah, untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat yang  diridhai oleh Allah.</p>
<p>Konsep amal shaleh menjadi inti ajaran Islam yang  harus diterapkan dan untuk melatar-belakangi manajemen, baik dalam konsepsi,  struktur maupun operasinya.  (bersambung)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/48/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/48/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/48/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=48&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://shariahlife.wordpress.com/wp-admin/Pola%20Manajemen%20Bank%20Syariah%20%282%29_files/ilus7.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pola Manajemen Bank Syariah (1)</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-1/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-1/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2007 08:21:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-1/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA 1. Kedudukan Manajemen dalam Syariah Islam Perbuatan manusia menurut pendekatan syariah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan mu’amalah. Suatu perbuatan ibadah pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu harus atau boleh dilakukan. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=47&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA</p>
<p><strong>1. Kedudukan Manajemen dalam Syariah Islam</strong></p>
<p>Perbuatan manusia  menurut pendekatan syariah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk  perbuatan mu’amalah. Suatu perbuatan ibadah pada asalnya tidak boleh dilakukan  kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an dan/atau Al  Hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu harus atau boleh dilakukan. Sedang  dalam mu’amalah pada asalnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada  ketentuan dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits yang melarangnya.</p>
<p>Perbuatan  ibadah adalah yang dinyatakan oleh Al Qur’an dan Al Hadits tentang cara-cara  beribadah seperti shalat, puasa, ibadah haji dan lain-lain. Baik tata caranya,  waktunya, dan tempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan dalam Al Qur’an  dan/atau Al Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah.</p>
<p>Sedangkan perbuatan mu’amalah adalah semua perbuatan yang bersifat  duniawi yang asalnya adalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas,  sepanjang tidak ada larangan di dalam al Qur’an dan / atau Hadits, dan tidak  bertentangan dengan aturan-aturan akhlak. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda :</p>
<p>“Kamu lebih mengetahui tentang urusan-urusan duniamu” (HR Muslim).</p>
<p>Menurut kaidah Ushul Fiqh, suatu perbuatan yang mubah bisa menjadi  perbuatan wajib jika tanpa perbuatan itu perbuatan wajib menjadi terhalang.  Dengan kata lain, jika suatu perbuatan wajib menjadi tidak sempurna tanpa adanya  perbuatan lain, maka perbuatan lain itu menjadi wajib.</p>
<p>Islam mewajibkan  para penguasa dan para pengusaha untuk berbuat adil, jujur dan amanah demi  terciptanya kebahagiaan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan  thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah), keadilan  sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual ummat manusia. Ummat manusia  yang mmemiliki kedudukan yang sama di sisi Allah sebagai khalifah dan sekaligus  sebagai hamba Nya tidak akan dapat merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin  kecuali bila kebutuhan-kebutuhan materiil dan spirituil telah dipenuhi.</p>
<p><span id="more-47"></span><br />
Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang  mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda  mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat  bagi manusia dan dikehendaki.</p>
<p>Dengan sangat bijaksana Imam Ghazali  meletakkan iman pada urutan pertama dalam daftar tujuan (maqashid) syariat itu,  karena dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi  kebahagiaan manusia. Imanlah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusiaan pada  fondasi yang benar, yang memungkinkan manusia berinteraksi satu sama lain dalam  suatu pergaulan yang seimbang dan saling menguntungkan dalam mencapai  kebahagiaan bersama. Iman juga memberikan suatu filter moral bagi alokasi dan  distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan  ekonomi, disamping menyediakan pula suatu sistim pendorong untuk mencapai  sasaran seperti pemenuhan kebutuhan serta distribusi pendapatan dan kekayaan  yang merata. Tanpa menyuntikkan dimensi keimanan ke dalam semua keputusan yang  dibuat oleh manusia, baik itu dalam rumah tangga, direksi perusahaan, pasar atau  politbiro, maka tidaklah mungkin diwujudkan efisiensi dan pemerataan dalam  alokasi dan distribusi sumber daya untuk mengurangi ketidak-simbangan makro  ekonomi dan ketidak-stabilan ekonomi atau memberantas kejahatan, keresahan,  ketegangan dan berbagai simptom penyakit anomie.</p>
<p>Imam Ghazali meletakkan  harta-benda dalam urutan terakhir karena harta bukanlah tujuan itu sendiri. Ia  hanyalah suatu alat perantara, meskipun sangat penting, untuk merealisasikan  kebahagiaan manusia. Harta-benda tidak dapat mengantarkan tujuan ini, kecuali  bila dialokasikan dan didistribusikan secara merata. Hal ini menuntut penyertaan  kriteria moral tertentu dalam menikmati harta-benda, operasi pasar dan  politbiro. Apabila harta-benda menjadi tujuan itu sendiri, maka akan  mengakibatkan ketidak-merataan, ketidak seimbangan dan perusakan lingkungan yang  pada akhirnya akan mengurangi kebahagiaan anggota masyarakat di masa sekarang  maupun bagi generasi yang akan datang.</p>
<p>Tiga tujuan yang berada di  tengah, yaitu kehidupan, akal dan keturunan, berhubungan dengan manusia itu  sendiri dan kebahagiaannya menjadi tujuan utama syariah. Komitmen moral bagi  perlindungan tiga tujuan itu melalui alokasi dan distribusi sumber daya tidak  mungkin berasal dari sistim harga dan pasar dalam suatu lingkungan sekuler.  Justru kehidupan, akal dan keturunan ummat manusia seluruhnya itulah yang harus  dilindungi dan diperkaya, bukan hanya mereka yang sudah kaya dan kelas tinggi  saja. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan ini bagi semua  ummat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Begitu pula semua hal yang dapat  menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seperti makanan yang cukup, sandang,  papan, pendidikan spiritual dan intelektual, lingkungan yang secara spiritual  dan fisik sehat (dengan ketegangan, kejahatan dan polusi yang minim), fasilitas  kesehatan, transportasi yang nyaman, istirahat yang cukup untuk bersilatur rahim  dengan keluarga dan tugas-tugas sosial dan kesempatan untuk hidup yang  bermartabat.</p>
<p>Pemenuhan kebutuhan ini akan menjamin generasi sekarang dan  yang akan datang dalam kedamaian, kenyamanan, sehat dan efisien serta mampu  memberikan kontribusi secara baik bagi realisasi dan kelanggengan falah dan  hayatan thayyibah. Setiap alokasi dan distribusi sumber daya yang tidak membantu  mewujudkan falah dan hayatan thayyibah , menurut Ibnu Qayyim, tidak mencerminkan  hikmah dan tidak dapat dianggap efisien dan merata (adil)</p>
<p>Untuk  melaksanakan kewajiban tersebut para penguasa atau pengusaha harus manjalankan  manajemen yang baik dan sehat. Manajemen yang baik harus memenuhi syarat-syarat  yang tidak boleh ditinggalkan (conditio sine qua non) demi mencapai hasil tugas  yang baik. Oleh karena itu para penguasa atau pengusaha wajib mempelajari ilmu  manajemen. Apalagi bila prinsip atau teknik manajemen itu terdapat atau  diisyaratkan dalam Al Qur’ an atau Al Hadits.</p>
<p>Beberapa prinsip atau  kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al Qur’an atau Al  Hadits antara lain sebagai berikut :</p>
<p>1.1. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar</p>
<p>Setiap muslim wajib melakukan perbuatan yang ma’ruf, yaitu perbuatan  yang baik dan terpuji seperti perbuatan tolong-menolong (taawun), menegakkan  keadilan di antara manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertinggi  efisiensi, dan lain-lain. Sedangkan perbuatan munkar (keji), seperti korupsi,  suap, pemborosan dan sebagainya harus dijauhi dan bahkan harus diberantas.</p>
<p>Menyeru kepada kebajikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (nahi  munkar) adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT:</p>
<p>“Hendaklah ada  diantara kamu ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf  dan mencegah perbuatan keji” (QS 3 : 104)</p>
<p>Untuk melaksanakan prinsip  tersebut, ilmu manajemen harus dipelajari dan dilaksanakan secara sehat, baik  secara bijak maupun secara ilmiah.</p>
<p>1.2. Kewajiban Menegakkan Kebenaran</p>
<p>Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan  menghapuskan kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera  serta diridhai Tuhan .</p>
<p>Kebenaran (haq) menurut ukuran dan norma Islam,  antara lain tersirat di dalam firman Allah Surat (17) Al Isra ayat 81:</p>
<p>“Katakanlah ya Muhammad ! Telah datang kebenaran dan telah sirna yang  batil. Sesungguhnya yang batil itu akan lenyap”.</p>
<p>Firman Allah dalam  Surat (3) Ali Imran ayat 60 menyatakan:<br />
“Kebenaran itu dari Tuhanmu, karena  itu janganlah engkau termasuk salah seorang yang ragu-ragu”.</p>
<p>Manajemen  sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar, untuk menghindari  kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran. Menegakkan kebenaran adalah  metode Allah yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian manajemen yang  disusun oleh manusia untuk menegakkan kebenaran itu menjadi wajib.</p>
<p>1.3.  Kewajiban Menegakkan Keadilan.</p>
<p>Hukum syariah mewajibkan kita menegakkan  keadilan, kapan dan di manapun. Allah berfirman di Surat (4) An Nisa’ ayat 58 :<br />
“Jika kamu menghukum di antara manusia, hendaknya kamu menghukum (mengadili)  secara adil”<br />
dan firman Allah dalam Surat (7) Al A’raf ayat 29 menyatakan  bahwa:<br />
Katakanlah ya Muhammad ! “ Tuhanku memerintahkan bertindak adil “.</p>
<p>Semua perbuatan harus dilakukan dengan adil. Adil dalam menimbang, adil  dalam bertindak, dan adil dalam menghukum. Adil itu harus dilakukan di manapun  dan dalam keadaan apapun, baik di waktu senang maupun di waktu susah. Sewaktu  sebagai orang kecil harus berbuat adil, sewaktu sebagai orang yang berkuasapun  harus adil. Tiap muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula terhadap  orang lain.</p>
<p>1.4. Kewajiban menyampaikan amanah</p>
<p>Allah dan  Rasul-Nya memerintahkan kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah. Kewajiban  menunaikan amanah dinyatakan oleh Allah dalam Surat (4) An Nisa’ ayat 58 :<br />
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang  berhak menerimanya”.</p>
<p>Ayat ini mengandung pengertian bahwa Allah  memerintahkan agar selalu menunaikan amanat dalam segala bentuknya, baik amanat  perorangan, seperti dalam jual-beli, hukum perjanjian yang termaktub dalam Kitab  al Buyu’ (hukum dagang) maupun amanat perusahaan, amanat rakyat dan negara,  seperti yang dipikul oleh seorang pejabat pemerintah, ataupun amanat Allah dan  ummat, seperti yang dipikul oleh seorang pemimpin Islam. Mereka tanpa kecuali  memikul beban untuk memelihara dan menyampaikan amanat.</p>
<p>Mengenai  kewajiban menunaikan amanat di bidang muamalah, Allah berfirman dalam Surat (2)  Al Baqarah ayat 283 :<br />
“Maka hendaklah (orang) yang dipercayai itu menunaikan  amanatnya (hutangnya) kepada yang berhak (yang berpiutang)”.</p>
<p>Seorang  manajer perusahaan adalah pemegang amanat dari pemegang sahamnya, yang wajib  mengelola perusahaan dengan baik, sehingga menguntungkan pemegang saham dan  memuaskan konsumennya. Rasulullah SAW bersabda:<br />
“Setiap hamba itu adalah  pengembala (pemelihara) harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atas harta yang  dikelolanya”. (HR Muslim)</p>
<p>Sebaliknya orang-orang yang menyalah-gunakan  amanat (berkhianat) adalah berdosa di sisi Allah, dan dapat dihukum di dunia  maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda :<br />
“Sesungguhnya pengurus-pengurus  (manajer) yang buruk akan disiksa, berhati-hatilah engkau untuk menjadi mereka  (manajer) “.(HR Muslim)</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan kewajiban  seseorang dalam manajemen secara tegas diatur di dalam hukum syariah.  Pengaturannya antara lain terdapat dalam Hukum Syariah, Bab al buyu’, Hukum  Perjanjian, atau Bab Imarah dan Khilafah yang dinyatakan dengan dalil dan nash  dalam Al Qur’an dan Al Hadits.</p>
<p>Semua hukum tersebut wajib dilaksanakan  dan dikembangkan seperti hukum-hukum lain. Demikian pula prinsip-prinsip  manajemen yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Al Hadits, yang selalu segar,  tidak menemui kejanggalan, sehingga sewajarnyalah diterapkan dalam praktek.</p>
<p>Islam memberikan keluwesan untuk ber-ijtihad. Dengan peralatan dalil  nash Al Qur’an dan Al Hadits yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan  modern, seorang manajer akan dapat ber-ijtihad sehingga mendapatkan hasil  (natijah) yang memuaskan.<br />
(bersambung)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/47/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/47/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=47&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/02/13/pola-manajemen-bank-syariah-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tantangan Perbankan Syariah</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/tantangan-perbankan-syariah/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/tantangan-perbankan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2007 04:20:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/tantangan-perbankan-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan Oleh : Mulya E Siregar dan Nasirwan (Peneliti Senior Biro Perbankan Syariah BI) Sumber : Republika Secara historis, konsepsi dan praktek transaksi ekonomi yang sejalan dengan prinsip syariah telah dikembangkan sejak lama. Namun awal sejarah perbankan syariah modern relatif baru, yaitu sejak pendirian Mit Ghamir Bank di Mesir oleh Dr-Ahmad El-Najar pada tahun 1963. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=46&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan Oleh : Mulya E Siregar dan Nasirwan (Peneliti Senior Biro Perbankan  Syariah BI)<br />
Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/">Republika</a></p>
<p>Secara historis, konsepsi dan praktek transaksi ekonomi yang sejalan  dengan prinsip syariah telah dikembangkan sejak lama. Namun awal sejarah  perbankan syariah modern relatif baru, yaitu sejak pendirian Mit Ghamir Bank di  Mesir oleh Dr-Ahmad El-Najar pada tahun 1963.</p>
<p>Bank pedesaan yang  beroperasi tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah ini dinilai  berhasil. Tapi pada tahun 1967 ditutup karena alasan politis.</p>
<p>Eksperimentasi lainnya dilakukan SA Irshad di Karachi, Pakistan, pada  1965. Namun, bank syariah yang dikembangkannya gagal karena kesalahan manajemen  dan tidak adanya pengawasan serta pembinaan dari otoritas perbankan  setempat.</p>
<p>Terlepas dari kegagalan tersebut, kedua eksperimentasi itu  menghilangkan hambatan psikologis implementasi prinsip-prinsip syariah dalam  kegiatan keuangan modern. Sejak itu mulai tumbuh bank-bank syariah, yang relatif  lebih besar, khususnya di kawasan negara-negara teluk. Dan pada tahun 2000  terdapat 176 bank/lembaga keuangan yang tersebar di lebih dari 30 negara dengan  total aset sekitar 147,7 milyar dolar AS.</p>
<p>Di Indonesia, perbankan  syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia  (BMI) dan bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Namun, pada dekade hingga  tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat.</p>
<p>Pasalnya, sebelum terbitnya UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak  ada perangkat hukum yang mendukung sistim operasional bank syariah, kecuali UU  No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992.</p>
<p>Berdasarkan UU No 7 Tahun 1992  itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus  tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional.</p>
<p>Karenanya manajemen bank-bank syariah cenderung mengadopsi produk-produk  perbankan konvensional yang &#8220;disyariahkan&#8221;, dengan variasi produk yang terbatas.  Akibatnya tidak semua kebutuhan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada  tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional.</p>
<p>Sementara PP  No 72 Tahun 1992 (pasal 6) yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari  UU No 7 Tahun 1992 menentukan bahwa bank umum dan BPR yang kegiatannya  berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak  berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu juga sebaliknya.</p>
<p>Peraturan itu  menjadi pembatas bagi berkembangnya bank syariah, karena jalur pertumbuhan  jaringan kantor bank syariah hanya melalui perluasan kantor bank syariah yang  telah ada atau pembukaan bank baru yang relatif besar ongkosnya. Situasi  demikian membuat BMI menjadi pemain tunggal di pasar dengan sejumlah  problemanya, terutama berkaitan dengan masalah pengelolaan likuiditas dan mitra  kerjasama.</p>
<p>Dengan diberlakukannya Undang-undang No 10 tahun 1998, maka  landasan hukum bank syariah telah cukup jelas dan kuat baik dari segi  kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Semakin kokoh lagi setelah  didukung UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa BI  dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah.</p>
<p>Selain mengatur bank syariah, kedua UU tersebut menjadi landasan hukum  bagi perbankan nasional untuk mulai menerapkan sistem perbankan ganda atau dual  banking system, yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang  berjalan secara paralel. Maka, kemudian lahir unit usaha syariah Bank IFI, Bank  BNI, dan Bank Jabar. Sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM), yang sebelumnya  merupakan bank konvensional bernama Bank Susila Bakti (BSB), lahir sebagai bank  syariah murni seperti BMI.</p>
<p>Pengembangan perbankan syariah nasional pada  dasarnya merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan nasional.  Sedikitnya ada empat hal yang menjadi tujuan pengembangan perbankan yang  berdasarkan prinsip Islam tersebut.</p>
<p>Pertama, memenuhi kebutuhan jasa  perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Kedua,  terciptanya dual banking system di Indonesia yang mengakomodasikan baik  perbankan konvensional maupun perbankan syariah yang akan melahirkan kompetisi  yang sehat dan perilaku bisnis yang berdasarkan nilai-nilai moral, yang pada  gilirannya akan meningkatkan market disciplines dan pelayanan bagi masyarakat.</p>
<p>Ketiga, mengurangi risiko sistemik dari kegagalan sistem keuangan di  Indonesia. Karena pengembangan bank syariah sebagai alternatif dari bank  konvensional akan memberikan penyebaran risiko keuangan yang lebih baik.  Keempat, mendorong peran perbankan dalam menggerakkan sektor riil dan membatasi  kegiatan spekulasi atau tidak produktif karena pembiayaan ditujukan pada  usaha-usaha yang berlandaskan nilai-nilai moral.</p>
<p>Kendala Sebagai suatu  industri baru, banyak kendala dan tantangan yang dihadapi bank syariah. Adanya  UU No 10 tahun 1998 dan UU No 23 tahun 1999 saja tidak cukup. Yang lebih utama,  pengembangan perbankan syariah juga harus market driven. Bank syariah akan dapat  berkembang dengan baik bila mengacu pada demand masyarakat akan produk dan  jasanya.</p>
<p>Sayangnya, pemahaman masyarakat soal perbankan syariah belum  memadai. Hasil penelitian DPNP-BI bekerjasama dengan tiga universitas di pulau  Jawa pada tahun 2000 menunjukkan masih banyak terjadi kesalahpahaman dan  rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah.</p>
<p>Sebanyak 94  persen dari 4000 responden yang telah dijelaskan mengenai sistem perbankan  syariah mengakui bahwa sistem bagi hasil (profit sharing) adalah sistem yang  dinilai universal dan dapat diterima karena bersifat menguntungkan baik bagi  bank maupun bagi nasabah. Disamping itu awareness masyarakat akan eksistensi  sistem perbankan syariah juga relatif tinggi (79 persen).</p>
<p>Namun  pemahaman tentang keunikan dan karakteristik dari produk-produk perbankan  syariah masih sangat rendah. Bahkan terdapat kecurigaan dan ketidakpuasan  masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional  (10,2 persen dari 1500 responden di Jawa Timur). Sedanghkan bagi hasil atau  marjin/mark-up akad murabaha (prinsip jual beli) yang digunakan bank syariah  dianggap sama saja dengan bunga (16,5 persen dari 1500 responden di Jawa Timur).</p>
<p>Kecurigaan dan ketidak puasan tersebut didasarkan pada pengalaman  interaksi dengan sejumlah bank syariah (khususnya BPRS) yang memang belum  melaksanakan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Selain itu ada juga  karena prasangka, salah interpretasi, dan bias komunikasi dari masyarakat  pengguna jasa bank syariah.</p>
<p>Permasalahan lainnya adalah kualitas SDM.  Pada saat bank-bank syariah mulai tumbuh, keterdiaan SDM masih belum memadai.  Ditambah lagi SDM yang sudah ada dan bekerja pada bank syariah masih ada yang  belum memahami dan mampu mengkomunikasikan sistem syariah kepada masyarakat.</p>
<p>Kemudian perlu meningkatkan purifikasi praktik perbankan syariah yang  konsisten dalam menerapkan prinsip dan kegiatan sesuai syariah. Penyimpangan  dari konsepsi bank syariah akan menghilangkan jati diri dan keunikan bank  syariah, yang pada gilirannya akan menghilangkan eksistensi bank syariah.</p>
<p>Berdasarkan riset DPNP-BI (2000) ada kecenderungan kekecewaan pengguna  jasa perbankan syariah karena masih ada praktik-praktik yang dinilai tidak  sejalan dengan prinsip syariah, sehingga berakibat loyalitas dan kontinuitas  penggunaan jasa bank tersebut tidak dapat dipertahankan lama.</p>
<p>Penyimpangan prinsip syariah dapat terjadi dalam berbagai derajat,  misalnya hanya yang sekedar melakukan benchmarking tingkat bagi hasil atau  marjin jual beli dengan tingkat bunga bank konvensional yang berlaku hingga  penempatan dana menganggur pada bank-bank konvensional dengan motif memperoleh  pendapatan bunga.</p>
<p>Dampak dari sosialisasi dan meningkatnya pengetahuan  masyarakat pengguna jasa perbankan syariah membuat masyarakat lebih kritis dan  menuntut agar bank-bank syariah dapat melakukan purifikasi kegiatan usahanya  sehingga terhindar dari keragu-raguan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam  kegiatannya.</p>
<p>Sebenarnya mekanisme pengawasan telah diciptakan melalui  kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank syariah,  adanya kewajiban bahwa setiap produk dan jasa baru bank syariah untuk memperoleh  fatwa kehalalannya terlebih dahulu pada Dewan Syariah Nasional MUI, serta fungsi  pengawasan oleh Bank Indonesia.</p>
<p><strong>Tantangan Otoritas Perbankan</strong></p>
<p>Kegiatan bisnis perbankan syariah mencakup berbagai aspek hukum temasuk  hukum dagang, hukum perbankan, dan hukum perusahaan. Oleh karena hukum yang  diberlakukan tersebut bersifat umum, maka pada bagian-bagian tertentu terdapat  permasalahan lantaran adanya kontradiksi antara hukum positif yang berlaku  dengan prinsip-prinsip syariah yang wajib diterapkan dalam perbankan syariah.</p>
<p>Kemudian perlu penyempurnaan ketentuan perbankan dan pengembangan sistem  pengawasan yang efektif. Misalnya ketentuan mengenai kecukupan modal minimum  (CAR) untuk bank syariah memerlukan sejumlah penyesuaian karena risiko dari  berbagai asset utama bank syariah seperti mudarabah, musyarakah dan murabaha  berbeda secara mendasar dengan kredit pada bank konvesional. Demikian pula  ketentuan mengenai penilaian kualitas aktiva produktif dan lain-lain.</p>
<p>Dari sisi pengembangan perngawasan, pada prinsipnya 25 Core Principles  for Effective Banking Supervision yang dikembangkan oleh Basle Committee on  Banking Supervision juga perlu diadopsi oleh pengawas perbankan syariah. Hanya  saja, selain mengadopsi prinsip yang berlaku universal juga harus dikaji hal-hal  yang bersifat spesifik, antara lain soal ketentuan kehati-hatian, manajemen  risiko, panduan pembiayaan yang mendukung praktik pembiayaan yang sehat, sistem  akuntansi yang dapat mendukung financial transparency untuk perbankan syariah.</p>
<p>Hal terpenting lainnya yang tidak dapat dilupakan adalah peningkatan  kualitas dan profesionalisme pengawas bank syariah, baik dari sisi pengetahuan  aspek perbankan maupun prinsip-pirinsip syariah.</p>
<p>Kemudian otoritas  perbankan juga harus mengembangkan instrumen moneter dan lembaga pendukung pasar  keuangan perbankan syariah. Untuk keperluan yang bersifat mendasar dan pemenuhan  kebutuhan likuiditas jangka pendek, kini telah tersedia instrumen sertifikat  investasi mudarabah antarbank (IMA) dan aturan-aturan tentang pasar keuangan  antar bank dengan prinsip syariah (PUAS), serta Sertifikat Wadiah Bank Indonesia  (SWBI).</p>
<p>Ke depan perlu dikembangkan berbagai instrumen pasar keuangan  serta pendirian lembaga-lembaga pendukung agar efesiensi dan profitabilitas  pengelolaan dana bank-bank syariah dapat ditingkatkan.</p>
<p>Dari paparan di  atas, akhirnya dapat dikemukakan bahwa keberhasilan pengembangan perbankan  syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan dalam penyusunan/penyempurnaan  perangkat ketentuan hukum, mekanisme pembukaan jaringan, upaya penyebarluasan  informasi, atau pelaksanaan pelatihan SDM semata-mata, tetapi juga sangat  ditentukan oleh para pelaku ekonomi yaitu para bankir, nasabah, dan mitra dalam  memanfaatkan bank syariah sebagai bagian dari sistem keuangan yang universal dan  membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia.</p>
<p>Hal ini dapat berlangsung  dengan baik bila semua pihak bersedia mempelajari perbankan syariah sebagai  suatu sistem yang dapat dikaji secara ilmiah, sehingga memungkinkan terjadinya  &#8220;paradigma shift&#8221; seperti yang mulai berlangsung di beberapa negara-negara  non-muslim.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/46/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/46/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=46&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/tantangan-perbankan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wadiah</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/wadiah/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/wadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2007 04:19:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/wadiah/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan: Ikhwan Abidin Basri, MA Pengertian a) Bahasa : Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. b) Istilah : Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Landasan Syariah 1. Al-Qur&#8217;an a) &#8221; Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=45&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan: Ikhwan Abidin Basri, MA</p>
<p>Pengertian</p>
<p>a) Bahasa :  Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk  dipelihara atau dijaga.<br />
b) Istilah : Memberikan kekuasaan kepada orang lain  untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan  isyarat yang semakna dengan itu.</p>
<p>Landasan Syariah</p>
<p>1. Al-Qur&#8217;an a)  &#8221; Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada  ahlinya.&#8221; (4 : 58)<br />
b) &#8221; Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu  menyampaikan amanatnya&#8221; (2: 283)</p>
<p>2. As-Sunnah &#8221; Tunaikanlah amanah yang  dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah  mengkhianatimu&#8221; . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.</p>
<p>3. Ijma&#8217; Para ulama  daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena  manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.</p>
<p>Rukun Wadiah</p>
<p>1.  Muwaddi&#8217; ( Orang yang menitipkan).<br />
2. Wadii&#8217; ( Orang yang dititipi barang).<br />
3. Wadi&#8217;ah ( Barang yang dititipkan).<br />
4. Shighot ( Ijab dan qobul).</p>
<p>Syarat Rukun</p>
<p>Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah  persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu  mengikat kepada Muwaddi&#8217;, wadii&#8217; dan wadi&#8217;ah. Muwaddi&#8217; dan wadii&#8217; mempunyai  persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi&#8217;ah  disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya  secara nyata.</p>
<p>Sifat akad wadiah</p>
<p>Karena wadiah termasuk akad yang  tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan  saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan  pertolongan itu adalah hak dari wadi&#8217;. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada  keharusan untuk menjaga titipan.</p>
<p>Namun kalau wadii&#8217; mengharuskan  pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah  menjadi &#8220;akad sewa&#8221; (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii&#8217;  harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat  itu wadii&#8217; tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah  dibayar.</p>
<p>Jenis-jenis Wadiah</p>
<p>1. Wadiah yad amanah Pada keadaan  ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada  kewajiban bagi wadii&#8217; untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.<br />
2. Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu  wadii&#8217; harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab  berikut ini:<br />
a. wadii&#8217; menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa  dititipi barang.<br />
b. wadii&#8217; meninggalkan barang titipan sehingga rusak.<br />
c. memanfaatkan barang titipan.<br />
d. bepergian dengan membawa barang  titipan.<br />
e. jika wadii&#8217; tidak mau menyerahkan barang ketika diminta  muwaddi&#8217;, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.<br />
f. mencamur dengan  barang lain yang tidak dapat dipisahkan.</p>
<p>sumber : Tazkia Cendekia</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/45/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/45/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=45&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/wadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Syirkah/Musyarakah</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/syirkahmusyarakah/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/syirkahmusyarakah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2007 04:18:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/syirkahmusyarakah/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan: Ikhwan Abidin Basri, MA Pengertian Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Landasan Syariah Akad syirkah ini mendapatkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=44&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan: Ikhwan Abidin Basri, MA</p>
<p>Pengertian</p>
<p>Secara bahasa syirkah  atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan  modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah  fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi  modal dan bersekutu dalam keuntungan.</p>
<p>Landasan Syariah</p>
<p>Akad  syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari al-Qur&#8217;an, hadis dan ijma&#8217;.</p>
<p>1. Dari al-Qur&#8217;an<br />
&#8221; Maka mereka berserikat dalam sepertiga&#8221; Q.S.  An-Nisa&#8217; : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua  jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu  perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka  sama-sama mewarisi harta pusaka).</p>
<p>&#8221; Dan sesungguhnya kebanyakan dari  orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya  kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh&#8221;. Q.S. Shod: 24.  Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam  berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Qur&#8217;an ini  jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh  risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.</p>
<p>2. Dari  Sunnah<br />
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :  Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang  yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya.  Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari  perkongsian itu&#8221;. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa  Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya,  penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini  dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu  dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak  memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu  masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah  mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada  mereka.</p>
<p>3. Ijma&#8217;<br />
Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah  diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis  syirkah yang banyak variasinya itu.</p>
<p>Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah</p>
<p>Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak  (kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan  ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena karena  kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena  kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam  pewarisan.</p>
<p>Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena  kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan  jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama  menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak  variasi yaitu syirkah &#8216;Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.</p>
<p>Bagaimana mendirikan Syirkah Uqud ?</p>
<p>Rukun Syirkah<br />
Menurut  madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.</p>
<p>1. Syirkah &#8216;Inan<br />
&#8216;Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan  modal. Syirkah &#8216;Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih berkongsi  dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan.  Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para fukoha.  Demikan juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling banyak  dipraktekkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan karena  bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan  persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari patner dapat memiliki modal yang  lebih tinggi dari pada mitra yang lain. Begitu pula salah satu pihak dapat  menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian  keuntunganpun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan  diperbolehkan salah seorang dari patner memiliki keuntungan lebih tinggi  sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan dari pada yang lain.  Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh  masing-masing patner.</p>
<p>2. Syirkah Mufawadhoh<br />
Mufawadhoh artinya  sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh karena modal yang disetor  para patner dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional. Jadi  syirkah mufawadhoh merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang  menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing patner saling  menaggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak  diperbolehkan satu patner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari  para patner lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah ini adalah persamaan  dalam segala hal di antara masing-masing patner.</p>
<p>3. Syirkah Wujuh<br />
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para patner. Mereka hanya bermodalkan  nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga.  Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi  yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh)  dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini  kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.</p>
<p>4. Syirkah Abdan (A&#8217;mal)<br />
Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang  dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa  sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya  tukang jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila  mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka. Syirkah ini  dinamakan juga dengan syirkah shona&#8217;i atau taqobul.</p>
<p>Syarat-syarat umum  syirkah</p>
<p>1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus  dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan,  sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan  perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit  menjalankan perusahaan dengan gesit.<br />
2. Keuntungan yang didapat nanti dari  hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui  saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.<br />
3. Keuntungan harus  disebar kepada semua patner.</p>
<p>Syarat-syarat khusus</p>
<p>1. Modal yang  disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih  berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak  disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain.  Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.<br />
2.  Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta  yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan  ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena  keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal  yang disetor akibat sulitnya dinilai.</p>
<p>Persoalan syirkah &#8216;Inan</p>
<p>1.  Persyaratan kerja fisik. Dalam syirkah &#8216;Inan dibolehkan masing-masing patner  untuk menyepakati persyaratan bahwa masing-masing harus ikut kerja atau salah  satu saja yang bekerja.<br />
2. Pembagian keuntungan. Keuntungan yang diraih bisa  dibagi sama rata atau ada yang lebih tinggi. Sedangkan kerugian yang terjadi  harus dibagi menurut kadar saham yang disetor oleh masing-masing patner.<br />
3.  Hilangnya modal syirkah. Jika modal syirkah ini hancur sebagian atau seluruhnya  sebelum pembelian dan sebelum dicampur, maka syirkah ini menjadi batal.<br />
4.  Menjalankan modal syirkah. Masing-masing patner berhak untuk menjalankan modal  perusahaan karena keduanya telah sepakat untuk berkongsi sehingga menimbulkan  pengertian sudah ada izin dari masing-masing untuk menjalankan perusahaannya.  Ini juga disebabkan karena syirkah pada hakekatnya mengandung pengertian  perwakilan sehingga masing-masing patner mewakili yang lainnya.</p>
<p>sumber : Tazkia Cendekia</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/44/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/44/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=44&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/syirkahmusyarakah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pola Pembiayaan Usaha Melalui Bank Syariah</title>
		<link>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pola-pembiayaan-usaha-melalui-bank-syariah/</link>
		<comments>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pola-pembiayaan-usaha-melalui-bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2007 04:18:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shariahlife</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pola-pembiayaan-usaha-melalui-bank-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan Oleh : Acep Jayaprawira (PNM Venture Capital) Sumber : Republika Online Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagai menjadi: Pembiayaan produktif: pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yakni untuk peningkatan usaha, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=43&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan Oleh : Acep Jayaprawira (PNM Venture Capital)</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/">Republika Online</a></p>
<p>Pembiayaan  merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana  untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat  penggunaannya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:</p>
<p>Pembiayaan produktif:  pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,  yakni untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun  investasi.</p>
<p>Pembiayaan konsumtif: pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi  kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.</p>
<p>Menurut keperluannya, pembiayaan produktif terdiri atas: Pembiayaan  modal kerja: pembiayaan untuk memenuhi</p>
<p>kebutuhan (1) peningkatan  produksi, kuantitatif dan kualitatif; dan (2) untuk keperluan perdagangan atau  peningkatan suatu utility of place dari suatu barang.</p>
<p>Pembiayaan  investasi untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal dan fasilitas yang erat  kaitannya dengan itu. Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen  alat likuid, piutang dagang, dan persediaan yang umumnya meliputi persediaan  bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi.</p>
<p>Bank konvensional memberikan kredit modal kerja dengan cara memberikan  pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untu mendanai seluruh kebutuhan yang  merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk  keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan  berupa bunga.</p>
<p>Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan  modal kerja tersebut, bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin  hubungan partnership dengan nasabah. Di sini bank bertindak sebagai penyandang  dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib).</p>
<p>Skema pembiayaan semacam ini disebut mudharanah atau trust financing.  Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil  dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo,  nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum  dibagikan) yang menjadi bagian bank.</p>
<p><strong>Pembiayaan likuiditas</strong></p>
<p>Pembiayaan ini umumnya digunakan untuk memeuhi kebutuhan yang timbul  akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada  perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional  adalah fasilitas cerukan atau yang biasa disebut kredit rekening koran.</p>
<p>Bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh  timbal balik atau compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus  membuka rekening giro, dan bank tidak memberikan bonus atas giro itu. Bila  nasabah mengalami situasi mismatched,nasabah dapat menarik dana melebihi saldo  yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati  dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun  kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.</p>
<p><strong>Pembiayaan likuiditas</strong></p>
<p>Kebutuhan pembiayaan ini timbul  pada perusahaan yang menjual barang dengan kredit, tapi jumlah dan jangka  waktunya melebihi kapasaitas modal kerja yang dimilikinya.</p>
<p>Pembiayaan  ini berupa pembiayaan piutang dan anjak piutang atau factoring. Dalam kasus  pembiayaan piutang, bank syariah melakukannya dalam bentuk al qardh. Bank tak  boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi.</p>
<p>Untuk anjakpiutang,  bank dapat memberikan fasilitas pengambilalihan utang yang disebut dengan  hiwalah. Untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecualai  biaya layanan atau atau administrasi dan biaya penagihan.</p>
<p><strong>Pembiayaan  persediaan</strong></p>
<p>Pada bank konvensional dapat dijumpai adanya kredit modal  kerja untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory financing). Bank syariah  punya mekanisme sendiri untuk kasus ini, yakni dengan menggunakan prinsip jual  beli (al bai) dalam dua tahap.</p>
<p>Tahap pertama bank mengadakan (membeli  dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap  kedua bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil  keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.<br />
Ada beberapa  skema jual beli uantuk meng-approach kebutuhan itu:</p>
<p><strong>Bai al  Murabahah</strong>: pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya  pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku itu kan  menjadi barang setengah jadi kemudian menjadi barang jadi yang siap dijual. Bila  barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui  proses collection akan berubah menjadi kas kembali.</p>
<p><strong>Bai al  Istishna</strong>: bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk produksi sampai  menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai&#8217;al istishna&#8217;.  Melalui fasilitas ini bank melakukan pemsanan barang dengan harga yang  disepakati kedua pihak dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai  dengan tahap-tahap produksi.</p>
<p><strong>Bai as Salam</strong>: bank melakukan  pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus.  Masabah wajib mengirim baranag itu pada tanggal yang ditetapkan dalam kontrak.  Pada waktu itu pula bank dapat mencari pembeli produk tersebut.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shariahlife.wordpress.com/43/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shariahlife.wordpress.com/43/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shariahlife.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shariahlife.wordpress.com/43/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shariahlife.wordpress.com&amp;blog=683441&amp;post=43&amp;subd=shariahlife&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pola-pembiayaan-usaha-melalui-bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ee31b799bf91c51f9fd84fc0673e34b8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shariahlife</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
